Langkah Konstitusional: LHI Bawa Proyek Seragam Sekolah Gratis Soppeng ke Aparat Penegak Hukum

SOPPENG – Langkah hukum dinilai sebagai bentuk kontrol publik yang vital terhadap penggunaan dana pendidikan daerah. Program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 2,97 miliar kini memasuki babak baru.

Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyatakan tengah merampungkan kajian untuk membawa proyek tersebut ke ranah penegakan hukum. Tujuannya adalah agar dilakukan pengujian secara objektif oleh aparat berwenang. Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk tudingan, melainkan mekanisme kontrol terhadap penggunaan APBD.

“Uang pendidikan bukan sekadar angka; ia adalah amanah. Setiap rupiah harus siap diuji,” ujar perwakilan LHI, Sabtu (28/2/2026).

Seragam gratis bagi ribuan siswa SD dan SMP di Soppeng memang menjadi program yang mendapat sambutan positif masyarakat. Namun, LHI menilai program bernilai miliaran rupiah tersebut tidak boleh berhenti pada apresiasi semata.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip: Transparansi; Efisiensi; Efektivitas; Akuntabilitas.

Menurut LHI, prinsip-prinsip tersebut harus terpenuhi secara substansi, bukan sekadar kelengkapan administrasi di atas kertas.

LHI menegaskan bahwa rencana pelaporan ini merupakan langkah preventif agar seluruh proses pengadaan dapat diuji secara terbuka.

“Jika semua telah sesuai ketentuan, maka pengujian ini justru memperkuat legitimasi program. Namun, jika ada hal yang perlu diperjelas, lebih baik diklarifikasi sejak dini,” tegasnya.

Dalam negara hukum, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum adalah mekanisme konstitusional yang sah. Tidak ada program publik yang kebal terhadap audit.

Hak masyarakat atas informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pengelolaan dana pendidikan merupakan kategori informasi yang harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan angka mencapai Rp 2,97 miliar, transparansi dinilai sebagai bentuk perlindungan bagi anggaran daerah, bukan sebuah ancaman. LHI menekankan bahwa langkah hukum ini bertujuan memastikan standar tata kelola anggaran daerah berada pada level integritas tertinggi.

Program boleh dipuji dan distribusi boleh dirayakan, tetapi pengelolaan anggaran tetap harus siap diuji. Dalam waktu dekat, pengujian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *