JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta resmi menjadi usul inisiatif DPR. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini nantinya akan mengatur perlindungan serta eksklusivitas terhadap karya jurnalistik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa layaknya lagu atau karya seni lainnya, karya jurnalistik tidak boleh disadur dan disebarluaskan secara sembarangan.
“Pada intinya, melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya, baik itu lagu maupun karya jurnalistik dan sebagainya, harus ada perlindungan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Bob menjelaskan bahwa melalui RUU Hak Cipta ini, penggunaan karya jurnalistik oleh pihak lain wajib mengantongi izin dan membayar royalti. Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk melindungi hasil karya setiap orang.
“Kalau karya tersebut bersifat umum lalu diadopsi menjadi karya jurnalistik, maka jika ingin disebarluaskan kembali atau dijadikan bagian dari hasil berita pihak lain, harus mendapatkan izin. Tentunya di situlah terdapat hak royalti,” tambahnya.
RUU Hak Cipta kini telah resmi menjadi usul inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah. DPR menargetkan RUU ini dapat disahkan tahun ini, berdampingan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Saat ini, pihak DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum proses pembahasan bersama pemerintah dimulai.
“Target pertama adalah RUU PPRT, lalu kemudian Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Dasco sebelumnya. (TIM/CNN)















