TAKALAR – Inspektorat Kabupaten Takalar terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital. Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan adalah Sistem Digitalisasi Layanan Permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan (SIGAP-SKBT). Platform ini dirancang untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus dokumen administrasi secara cepat, mudah, dan transparan.
Kepala Inspektorat Takalar, Muhammad Rusli, menyampaikan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi ASN, sekaligus memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai memakan waktu.
“Melalui SIGAP-SKBT, kami ingin memastikan seluruh proses pelayanan berjalan lebih cepat, mudah, transparan, dan terukur. ASN kini dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk proses administrasi manual,” ujar Rusli saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Rusli, Surat Keterangan Bebas Temuan merupakan salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan ASN, terutama untuk keperluan pengurusan pensiun maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kehadiran SIGAP-SKBT juga bertujuan untuk menghilangkan praktik administrasi lama yang mengharuskan pemohon datang berulang kali ke kantor hanya demi melengkapi berkas atau memantau perkembangan permohonan mereka.
“Seluruh proses dapat dipantau secara daring, sehingga ASN tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor hanya untuk mengecek status berkasnya,” tambahnya.
Melalui sistem ini, ASN cukup mengakses portal layanan menggunakan ponsel pintar atau komputer yang terhubung ke internet. Di dalam portal tersebut, sudah tersedia informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, hingga formulir pengajuan yang dapat diakses kapan saja.
Meski prosesnya beralih ke digital, Rusli menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi dan validasi dokumen, serta pemeriksaan data tindak lanjut temuan yang tercatat di Inspektorat.
“Prosesnya memang lebih mudah, tetapi ketelitian dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Tim Inovasi Inspektorat Takalar, Renaldi, menjelaskan bahwa portal SIGAP-SKBT dirancang terintegrasi untuk mewadahi seluruh kebutuhan pelayanan dalam satu sistem yang ramah pengguna (user-friendly). Pemohon dapat mengakses informasi, mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, hingga menerima pemberitahuan hasil permohonan melalui satu platform yang sama.
Renaldi menambahkan, jika terdapat dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan, sistem akan otomatis memberikan notifikasi. Dengan begitu, pemohon dapat langsung melakukan perbaikan tanpa harus mengulang proses dari awal.
“Semua dokumen diunggah langsung ke sistem, sehingga sangat memudahkan proses verifikasi oleh petugas,” kata Renaldi.
Namun, ia mengingatkan bagi ASN yang masih memiliki tanggungan temuan, kewajiban tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, proses akan dilanjutkan ke tahap penerbitan surat oleh Subbagian Analisis, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Inspektorat Takalar. Pemohon nantinya akan menerima pemberitahuan otomatis melalui layanan WhatsApp setelah surat resmi ditandatangani oleh Inspektur.
Sebagai informasi, SIGAP-SKBT merupakan inovasi yang digagas oleh Anita Ananda Prissilia sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital pemerintahan. Melalui layanan ini, Inspektorat Takalar berharap proses administrasi kepegawaian dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, sekaligus memberikan kemudahan bagi ASN dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. (HSN/TM)















