Temukan Indikasi Tambang Ilegal, LHI Siap Seret Dua Proyek Sungai Walanae ke Ranah Hukum

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengungkap temuan dugaan penggunaan material dari lokasi tambang tak berizin dalam pelaksanaan dua proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Kabupaten Soppeng. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Temuan ini merupakan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan LHI sejak proyek masih dalam tahap pelaksanaan, hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan memasuki masa pemeliharaan.

Dua paket pekerjaan yang menjadi objek investigasi tersebut adalah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae dengan nilai kontrak Rp15,42 miliar yang dikerjakan oleh PT TEK. Selanjutnya, Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae (Desa Kebo) Tahap II senilai Rp12,14 miliar yang dilaksanakan oleh CV TBK. Kedua proyek ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LHI menemukan adanya indikasi penggunaan material batu yang diduga berasal dari lokasi tambang di wilayah Lempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Lokasi tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan secara administratif. Mereka juga menelusuri langsung rantai distribusi material, mulai dari lokasi pengambilan, proses pemuatan, mobilisasi, hingga pembongkaran di lokasi proyek.

“Kami melakukan pemantauan sejak awal pelaksanaan pekerjaan. Tim kami mendokumentasikan secara langsung aktivitas pengambilan material, kendaraan pengangkut, hingga pembongkaran di lokasi proyek. Temuan ini bukan sekadar asumsi, tetapi berdasarkan hasil investigasi lapangan yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya via telepon seluler, Jumat (26/6/2026).

LHI menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, terdapat pemasok material yang legalitas perusahaannya memang lengkap. Namun, lokasi pengambilan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan titik perizinan yang mereka miliki.

Menurut LHI, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang negara.

“Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memastikan bahwa seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, temuan ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait,” tegas Ahmad.

Atas dasar temuan tersebut, LHI menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, BBWS Pompengan Jeneberang, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Institusi penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan mengusut pelanggaran di bidang pertambangan dan keuangan negara juga akan disurati.

LHI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan. Ini adalah bentuk pengawasan publik agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menjunjung prinsip akuntabilitas, serta tidak merugikan negara dan lingkungan hidup.

“Kami mendukung pembangunan. Namun, pembangunan harus berjalan di atas koridor hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal, terlebih jika digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat,” pungkasnya. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *