TAKALAR – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar mencatat adanya aset berupa lahan tambak milik pemerintah daerah seluas 141,41 hektare yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mappakasunggu sebanyak 4 lokasi, Kecamatan Sanrobone 4 lokasi, dan Kecamatan Laikang 1 lokasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Budidaya Perikanan, Misbah, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan tambak tersebut ditargetkan dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar kurang lebih Rp500 juta pada tahun 2027.
Sementara itu, terkait masih adanya oknum yang mengelola tambak tersebut secara ilegal, pihak dinas akan kembali melayangkan surat ketiga kepada para camat di wilayah tersebut, yakni Camat Laikang, Sanrobone, dan Mappakasunggu.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk menyampaikan kepada warga yang mengelola lahan secara ilegal agar segera mengosongkannya. Pemerintah kecamatan dan desa juga diminta aktif melakukan pengawasan agar aset daerah dapat dikelola dengan benar dan memberikan manfaat optimal bagi pendapatan daerah. (HSN)
















