SOPPENG – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 31 Tellang, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menjadi sorotan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI). Kali ini, perhatian tertuju pada material besi profil holo ukuran
3×3 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan pada Kamis (15/10/2026), kegiatan revitalisasi SDN 31 Tellang memperoleh bantuan sebesar Rp898.019.193 dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dalam pemantauan lapangan, LHI mendokumentasikan pengukuran material holo yang digunakan pada pekerjaan tersebut. Hasil pemantauan awal itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan dokumen teknis.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pencocokan dokumen dengan ukuran dan karakteristik material yang digunakan. Karena itu, LHI meminta pihak terkait memberikan penjelasan berbasis data agar dugaan yang muncul dapat diuji secara objektif.
Konfirmasi kepada Kepala Sekolah Belum Mendapat Respons
LHI menyebut telah berupaya mengonfirmasi Kepala SDN 31 Tellang mengenai penggunaan material holo
3×3. Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Belum adanya jawaban membuat pertanyaan mengenai material yang digunakan belum memperoleh kejelasan dari pihak sekolah.
Dengan nilai bantuan yang hampir mencapai Rp900 juta, keterbukaan mengenai pelaksanaan dan mutu pekerjaan menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat perlu mendapat kepastian bahwa pembangunan fasilitas pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pelibatan Pihak Ketiga Perlu Ditelusuri
Selain persoalan material, LHI juga menyoroti dugaan bahwa pelaksanaan program revitalisasi di SDN 31 Tellang melibatkan pihak ketiga.
Papan proyek mencantumkan P2SP sebagai pelaksana, sehingga perlu ada penjelasan mengenai pihak yang mengendalikan pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
LHI Tegaskan Pemantauan Berlanjut
LHI menegaskan akan terus memantau program revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng. Dokumentasi lapangan akan dikaji dan dibandingkan dengan dokumen pendukung serta temuan lain yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti memadai, LHI akan mempertimbangkan penyampaian hasil pemantauan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LHI menyatakan akan melanjutkan pemantauan terhadap SDN 31 Tellang sembari membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, P2SP, dan unsur teknis terkait agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta. (*)
















