SOPPENG – Pekerjaan revitalisasi SLB Autis Siti Nurdaya di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dengan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp875.383.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI).
Pemantauan lapangan yang dilakukan LHI pada Kamis (15/10/2026) menyoroti jarak begel atau sengkang pada rangkaian tulangan besi yang digunakan dalam pekerjaan struktur bangunan. Berdasarkan keterangan kepala tukang sebagaimana disampaikan kepada LHI, jarak begel dalam gambar kerja tertulis 15 sentimeter. Namun, hasil pengukuran awal di lokasi menunjukkan jarak yang diperkirakan berada pada kisaran 20 hingga 23 sentimeter.
Jika hasil pengukuran tersebut benar dan gambar kerja memang menetapkan jarak 15 sentimeter, terdapat selisih yang perlu segera dijelaskan dan diperiksa secara teknis. Sebab, jarak begel bukan sekadar persoalan ukuran, melainkan salah satu unsur penting dalam sistem penulangan beton bertulang.
Begel berfungsi, antara lain, membantu menahan gaya geser, mengikat tulangan utama, serta menjaga kestabilan tulangan pada elemen struktur. Ketidaksesuaian jarak begel terhadap desain dapat memengaruhi kinerja struktur, bergantung pada posisi elemen, beban yang bekerja, mutu material, dan ketentuan perencanaan.
Oleh karena itu, dugaan perbedaan antara jarak begel di lapangan dan gambar kerja tidak boleh dianggap persoalan kecil. Jika ketidaksesuaian tersebut terkonfirmasi, dampaknya terhadap kekuatan dan keamanan struktur harus dinilai oleh tenaga ahli yang kompeten.
Apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar mengikuti gambar dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar penggunaan anggaran negara?
Papan informasi proyek yang didokumentasikan di lokasi mencantumkan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa Tahun 2026, dengan nilai bantuan Rp875.383.000 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SLB Autis Siti Nurdaya.
Dengan nilai bantuan sebesar itu, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan menjadi hal yang patut diawasi. Transparansi tidak cukup berhenti pada pemasangan papan proyek. Pelaksanaan pekerjaan juga harus dapat diuji, mulai dari pemilihan material, proses pemasangan tulangan, pengecoran, hingga hasil akhir bangunan.
LHI memandang bahwa apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dan gambar kerja, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen dan fakta teknis. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan pula bagaimana koreksi dilakukan sebelum pekerjaan berlanjut ke tahap yang dapat menyulitkan pemeriksaan.
LHI: Pemantauan Tidak Berhenti pada Satu Proyek
Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, menegaskan bahwa pemantauan terhadap proyek pemerintah, khususnya kegiatan yang menggunakan APBD Kabupaten Soppeng, akan terus dilakukan. LHI juga menyatakan akan memantau kegiatan lain yang menjadi bagian dari pemetaan dan dokumentasi lembaganya.
“Pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan kegiatan sesaat. Kami akan terus melakukan pemantauan, mendokumentasikan kondisi lapangan, mengkaji dokumen, dan membandingkan hasil pemantauan dengan temuan lain yang relevan. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi,” tegas Ahmad Fitrah Syawal, Minggu (18/10/2026).
Ia menambahkan, data kegiatan yang telah dihimpun LHI akan terus ditelaah dan dipadankan dengan dokumentasi serta temuan lapangan lainnya. Jika dari proses tersebut ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti memadai, LHI akan mempertimbangkan penyampaian hasil pemantauan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Kontrol terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Soppeng di bawah kepemimpinan Bupati Suwardi Haseng. Kami tidak sedang menyimpulkan siapa yang bersalah. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan, dan keselamatan pengguna bangunan tidak diabaikan,” pungkasnya. (*)
















