SOPPENG – Pihak penyedia pekerjaan Rehabilitasi Kantor Bupati Soppeng (Lanjutan) telah menyampaikan tanggapan melalui grup WhatsApp, wartawan terkait sorotan jarak pemasangan kuda-kuda atap yang sebelumnya dipertanyakan, (Kamis malam, 15/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Afis meluruskan bahwa dirinya tidak menutup ruang komunikasi. Ia bahkan mengaku telah memberikan solusi teknis agar titik yang disebut memiliki jarak sekitar 1,26 meter dipertimbangkan untuk ditambah satu kuda-kuda.
Afis menjelaskan, pihak penyedia atau AP memang sempat berupaya menghubunginya melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Afis mengaku memberikan masukan agar jarak yang dinilai terlalu lebar itu ditangani dengan penambahan satu kuda-kuda di bagian tengah.
Berita terkait: Soroti Proyek Rp1,33 Miliar, LHI Buka Peluang Bawa Temuan Rehab Kantor Bupati Soppeng ke APH
“Malahan saya kasih solusi. Saya bilang, kenapa tidak dibagi dua saja bagian yang jaraknya 1,26 meter itu? Di tengah kita kasih satu kuda-kuda lagi. Kan tidak seberapa juga harganya,” demikian penjelasan Afis mengenai solusi yang telah disampaikannya.
Afis juga menjelaskan bahwa pihak penyedia sempat meneleponnya secara langsung. Namun, saat panggilan tersebut masuk, ia sedang berkendara sehingga tidak mendengar telepon tersebut.
Selanjutnya, terdapat pihak lain yang diduga berupaya menjadi perantara komunikasi terkait pekerjaan itu. Afis mengaku memilih untuk menunggu penjelasan langsung dari pihak penyedia, pengawas, atau pihak lain yang memang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Afis, sikap tersebut bukan berarti dirinya menolak klarifikasi. Ia ingin persoalan teknis dijelaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut.
Bagi Afis, inti persoalan yang menjadi perhatian bukanlah polemik komunikasi antara dirinya dan pihak penyedia. Pertanyaan yang kami ajukan apakah jarak pemasangan kuda-kuda yang ditemukan di lapangan telah sesuai dengan gambar rencana, RAB, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan?
Pihak penyedia sebelumnya menjelaskan bahwa jumlah kuda-kuda dalam gambar rencana sebanyak 33 unit. Menurut penjelasan tersebut, pemasangan dilakukan dengan jarak sekitar satu meter, tetapi pada bagian ujung yang berbatasan dengan bangunan yang tidak direhabilitasi terdapat kondisi yang membuat jarak tersebut tidak dapat diterapkan secara sama.
Penyedia juga menyatakan siap mengembalikan kekurangan apabila ditemukan kekurangan volume.
Penjelasan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari hak jawab pihak penyedia. Namun, untuk memastikan persoalan selesai secara objektif, keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan gambar rencana, dokumen kontrak, pengukuran aktual, dan penjelasan teknis dari pihak yang berwenang.
Jumlah 33 unit kuda-kuda, misalnya, tidak dengan sendirinya menjawab apakah seluruh penempatannya sudah sesuai. Begitu pula jarak 1,26 meter tidak serta-merta membuktikan pelanggaran apabila belum diperiksa terhadap detail gambar dan kondisi teknis pada titik tersebut.
Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada penjelasan lisan atau perdebatan di grup WhatsApp. Dokumen teknis dan kondisi nyata di lapanganlah yang harus menjadi dasar penilaian.
Pernyataan siap mengembalikan kekurangan volume jadi sorotan LHI
Pernyataan pihak penyedia yang menyatakan siap mengembalikan kekurangan volume apabila ditemukan turut menjadi perhatian.
Pernyataan tersebut patut dicatat. Namun, pertanyaannya bagaimana memastikan volume pekerjaan telah sesuai sejak awal, tanpa harus menunggu persoalan itu menjadi temuan pemeriksaan?
Kesediaan mengembalikan uang bukanlah satu-satunya ukuran untuk menilai kepatuhan pelaksanaan pekerjaan. Yang utama adalah memastikan kesesuaian volume, mutu, dan pembayaran dengan dokumen kontrak sejak awal.
Pernyataan, “Kalau ada kekurangan volume, saya siap kembalikan,” juga memunculkan pertanyaan kritis: apakah kekurangan baru menjadi persoalan ketika ditemukan pemeriksa?
Jangan sampai pernyataan semacam itu ditafsirkan sebagai rumus yang menggiurkan bagi pelaksana proyek. Kerjakan dahulu, tunggu diperiksa, lalu kembalikan jika ditemukan kekurangan. Padahal, kontrak bukan permainan untung-untungan, dan uang publik bukan modal untuk menguji seberapa ketat pengawasan bekerja.
Sebab, tanggung jawab pelaksana bukan sekadar bersedia mengembalikan kekurangan setelah ditemukan, melainkan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak sejak awal.
LHI tetap melakukan pemantauan
LHI menegaskan bahwa pelurusan komunikasi ini tidak mengubah tujuan pengawasan. Pihak penyedia berhak memberikan penjelasan, sedangkan pihak yang melakukan pemantauan berhak meminta agar pekerjaan publik dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.
Pemantauan dan dokumentasi akan tetap dilakukan hingga pekerjaan selesai. Apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, hasil kajian dan dokumentasi tersebut dapat disampaikan kepada institusi berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum. (*)
















