banner 1024x1282

Soroti Proyek Rp1,33 Miliar, LHI Buka Peluang Bawa Temuan Rehab Kantor Bupati Soppeng ke APH

SOPPENG – Peringatan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) terkait pekerjaan Rehabilitasi Kantor Bupati Soppeng (Lanjutan) hingga kini belum mendapat respons dari konsultan pengawas. Meski demikian, LHI menegaskan tidak akan menghentikan pemantauan di lapangan.

Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, menegaskan langkah organisasinya bukan untuk menghakimi pelaksana maupun menyimpulkan adanya pelanggaran dini. LHI hanya mengingatkan agar proyek yang dibiayai anggaran daerah tersebut dikerjakan sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

“LHI tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami mengingatkan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai ukuran, gambar, dan spesifikasi teknis. Jika semua sesuai, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan berharap persoalan ini kami diamkan,” tegas Ahmad Fitrah Syawal.

Jarak Kuda-Kuda Dipertanyakan, Pengawas Diminta Terbuka

Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Soppeng (Lanjutan) bernilai kontrak Rp743.704.000 dikerjakan oleh CV Apar Prima Perkasa dan diawasi oleh CV Dua Pilar. Berdasarkan data LPSE, pekerjaan dilaksanakan sejak 31 Agustus 2026 hingga 28 Desember 2026.

Berdasarkan pemantauan lapangan, tim LHI mendokumentasikan pemasangan rangka atap dan mencatat jarak antar-kuda-kuda mencapai sekitar 1,26 meter. Angka ini menjadi dasar pertanyaan teknis yang memerlukan klarifikasi melalui dokumen gambar kerja dan perhitungan struktur.

LHI menyadari angka 1,26 meter tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, sebab acuan utamanya tetap pada dokumen teknis yang disetujui. Namun, jika gambar kerja menetapkan ukuran berbeda, perlu ada tindakan korektif.

“Kami tidak meminta pekerjaan dibongkar berdasarkan dugaan, melainkan meminta pemeriksaan teknis. Jika terbukti tidak sesuai kontrak, PPK dan PPTK wajib memastikan perbaikannya. Jangan sampai masalah baru diperdebatkan setelah pekerjaan selesai ditutup,” ujar pria yang akrab disapa Afis ini.

Ia menambahkan, pengawasan bukan sekadar melihat pekerjaan berjalan atau mengumpulkan dokumentasi formal, melainkan bertanggung jawab atas kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Minta Klarifikasi Resmi, Buka Ruang Diskusi

Hingga berita ini diturunkan, LHI belum menerima penjelasan resmi dari pihak pengawas. Meski telah menerima dokumentasi pengukuran dari konsultan, perbedaan informasi di lapangan masih membutuhkan klarifikasi teknis.

Ahmad menilai masalah ini semestinya bisa diselesaikan secara profesional. Pihaknya meminta PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan pelaksana untuk duduk bersama membuktikan hasil pengukuran tersebut.

“Jika kami keliru membaca ukuran, buktikan dengan gambar kerja dan pemeriksaan bersama. Namun jika ada ketidaksesuaian, jangan berlindung di balik diam. Anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan dengan fisik yang benar, bukan sekadar administrasi,” tegasnya.

Soroti Dua Paket Proyek Senilai Rp1,33 Miliar

Perhatian LHI terhadap rehabilitasi ini juga didasari oleh total belanja daerah di lokasi yang sama pada Tahun Anggaran 2026.

Selain paket lanjutan senilai Rp743,7 juta, terdapat paket Penataan Interior Kantor Bupati dengan nilai negosiasi Rp589.240.464,39 yang dimenangkan oleh CV Mario. Akumulasi kedua paket tersebut mencapai Rp1,333 miliar.

LHI menegaskan besarnya nilai anggaran bukan bukti adanya penyimpangan, melainkan acuan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan dan berdaya guna.

Siap Bawa Temuan ke Penegak Hukum

LHI berkomitmen mengawal proyek ini hingga masa pelaksanaan berakhir. Setelah pekerjaan rampung, seluruh hasil dokumentasi dan catatan pemantauan akan dikompilasi untuk diuji secara teknis.

“Kami akan terus memantau dan mendokumentasikan. Setelah selesai, hasilnya kami uji berdasarkan dokumen kontrak dan bukti lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan membawanya ke institusi penegak hukum (APH),” lanjut Ahmad.

LHI menegaskan, langkah ini dilakukan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan bentuk pengawasan masyarakat agar fasilitas publik dibangun sesuai standar mutu dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *