SOPPENG – Pelaksanaan program revitalisasi SD Negeri 3 Lemba di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI). Berdasarkan pemantauan di lapangan, LHI mempertanyakan kesesuaian ukuran material baja yang digunakan, yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pencocokan dengan dokumen perencanaan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan pada Kamis (15/10/2026), SDN 3 Lemba menerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 bersumber dari APBN sebesar Rp1.252.553.806. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, tim LHI melakukan pengukuran awal terhadap material baja di lokasi pembangunan. Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian material dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Namun, LHI mengakui bahwa hasil pengukuran visual semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Diperlukan pencocokan lebih lanjut dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta pengukuran uji fisik yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, LHI menilai keterbukaan dari pihak pelaksana maupun pengawas teknis sangat krusial agar persoalan ini menjadi terang.
Pihak Sekolah dan Pelaksana Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait hingga kini belum membuahkan hasil. Minimnya respons dari pihak sekolah maupun pelaksana kegiatan menyebabkan sejumlah pertanyaan teknis yang ditemukan di lapangan belum terjawab.
Bagi LHI, konfirmasi bukan sekadar formalitas jurnalistik, melainkan bagian penting untuk menjamin keberimbangan informasi publik. Pihak sekolah, P2SP, serta pengawas teknis semestinya memanfaatkan ruang ini untuk menjelaskan dasar penentuan spesifikasi material dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen perencanaan.
Bukan Kali Pertama SDN 3 Lemba Mendapat Sorotan Anggaran
Perhatian publik terhadap pembangunan di SDN 3 Lemba juga mengingat kembali riwayat belanja pembangunan di sekolah tersebut. Pada Tahun Anggaran 2025 lalu, sekolah ini sempat disorot terkait pembangunan fasilitas parkir yang menelan anggaran sebesar Rp450 juta.
Besarnya alokasi anggaran negara yang dikucurkan untuk fasilitas pendidikan menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan efektif. Setiap pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah wajib menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan sesuai spesifikasi demi keselamatan peserta didik.
LHI Kawal Pekerjaan hingga Tuntas
Ketua DPD LHI, Ahmad Fitrah Syawal, menegaskan bahwa sulitnya memperoleh klarifikasi tidak akan menyurutkan langkah lembaganya dalam mengawal proyek tersebut.
“Ketika kami kesulitan mendapatkan respons dari pihak sekolah maupun pelaksana kegiatan, bukan berarti pemantauan berhenti. Konfirmasi kami lakukan demi menjaga keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak, karena dugaan ketidaksesuaian ukuran pembesian harus diperiksa berdasarkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan yang sah,” tegas Ahmad Fitrah, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, LHI akan terus mendokumentasikan setiap tahapan perkembangan pekerjaan hingga selesai.
“LHI akan tetap mendokumentasikan proses pekerjaan ini sampai tuntas. Setelah rampung, kami akan mengkaji dan menyerahkan bahan serta dokumentasi relevan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti memadai. Kami menyerahkan penuh proses dan penilaian hukumnya kepada instansi yang berwenang,” lanjutnya.
Menurut LHI, langkah ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas penggunaan uang negara, tanpa berniat menghakimi pihak mana pun sebelum adanya pembuktian hukum.
LHI memastikan pemantauan terhadap proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Soppeng akan terus berlanjut. Setiap dugaan ketidaksesuaian akan ditelaah berbasis data dan dokumen pendukung, sementara pihak terkait tetap diberikan hak yang sama untuk menyampaikan klarifikasi. (*)
















