banner 1024x1282

Ditimpa Rentetan Kasus, Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

GOWA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Secara Tidak Hormat terhadap Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

SK tersebut diterbitkan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dengan terbitnya SK tertanggal Rabu (14/10/2026) tersebut, tampuk kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa diserahkan kepada Wakil Bupati Darmawansyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa mulai Kamis (15/10/2026).

Kemendagri menindaklanjuti SK tersebut dengan menyerahkannya kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk pelantikan resmi Plt Bupati Gowa.

“Iya, sudah terbit. SK-nya dikeluarkan oleh Kemendagri Rabu kemarin dan kami sudah menerima dokumennya dalam bentuk PDF. Salinan fisiknya akan kami ambil dari Gubernur untuk segara ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis (15/10/2026).

Hasrul menegaskan, redaksi dalam SK yang diterima DPRD memuat keterangan eksplisit terkait pemberhentian secara tidak hormat tersebut.

Alur Pemakzulan dan Rentetan Kasus

Pemakzulan terhadap Husniah bermula dari aksi unjuk rasa masyarakat terkait dugaan perselingkuhan sang bupati dengan mantan konsultan politiknya. Unjuk rasa tersebut berlanjut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gowa hingga dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Pansus Hak Angket kemudian menggelar rangkaian persidangan yang memeriksa Husniah atas tiga dugaan pelanggaran: skandal perselingkuhan; dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dan pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

Usai persidangan pansus, seluruh fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Gowa menyetujui pemakzulan Husniah dalam Rapat Paripurna Hak Menyampaikan Pendapat. Permohonan pemakzulan tersebut diteruskan hingga dikabulkan oleh MA, lalu diserahkan ke Kemendagri hingga SK pemberhentian terbit.

Selain proses pemakzulan politik, Husniah juga dirundung serangkaian persoalan hukum lainnya. Ia terseret dugaan korupsi, pungutan liar perizinan, pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak hanya itu, mantan suaminya turut melaporkan Husniah atas dugaan penggelapan dan kesaksian palsu di bawah sumpah—kasus yang saat ini diproses oleh Mapolresta Gowa dan Polda Sulsel. Teranyar, Husniah bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *