SOPPENG – Ketua DPD Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Kabupaten Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal—yang akrab disapa Afis Janggo’—menyoroti kondisi fisik Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPA & KB) Kabupaten Soppeng. Gedung tersebut merupakan objek proyek rehabilitasi Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp1.256.868.632.
Berdasarkan pemetaan LHI, paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV NRP.
Sorotan ini mengemuka setelah tim pemantauan LHI melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (15/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, tim mendokumentasikan sejumlah temuan fisik yang dinilai perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan rembesan air pada plafon, keretakan dinding di beberapa ruangan, hingga pipa saluran yang menjulur keluar pagar kantor menuju area drainase jalan.

“Anggaran rehabilitasi ini nilainya lebih dari Rp1,25 miliar. Karena itu, kami mempertanyakan apakah hasil pekerjaannya benar-benar sesuai spesifikasi, memenuhi standar mutu, dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Jangan sampai pekerjaan hanya terlihat selesai secara administrasi, tetapi kondisi fisiknya justru menyisakan persoalan,” tegas Afis, Jumat (16/10/2026).
Afis menegaskan bahwa kondisi yang didokumentasikan timnya merupakan temuan awal di lapangan yang membutuhkan verifikasi teknis secara objektif.
Hasil pemantauan dan dokumentasi foto memperlihatkan bercak pada plafon yang diduga berasal dari rembesan air, keretakan dinding di beberapa sudut bangunan, serta pipa saluran yang tampak keluar hingga ke drainase jalan. Namun, ia mengakui bahwa penyebab pasti kebocoran, tingkat keparahan retak, hingga kesesuaian fungsi saluran pipa tersebut belum dapat dipastikan hanya melalui dokumentasi visual.
“Kami tegaskan, ini adalah temuan pemantauan awal yang harus diuji secara teknis. Kami mendesak adanya pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan mutu pekerjaan, desain, kondisi bangunan lama, pemeliharaan, atau faktor lain,” ujar Afis.
Ia juga mempertanyakan proses pengawasan dan audit hasil pekerjaan sebelum serah terima dilakukan.
“Siapa yang mengawasi? Bagaimana pemeriksaan mutunya? Apakah kondisi fisik benar-benar diperiksa langsung di lapangan? Hal ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” lanjutnya.
Secara khusus, Afis meminta instalasi pipa diperiksa untuk memastikan fungsi, asal saluran, arah aliran, hingga titik pembuangannya. Jika ada indikasi bahwa air buangan toilet atau saluran sanitasi lainnya disalurkan tidak sesuai perencanaan, hal itu harus segera ditangani secara teknis. Ia juga mengingatkan agar dugaan rembesan di area instalasi listrik segera diantisipasi demi menghindari potensi bahaya korsleting.
Pemadanan Proyek TA 2025 dan TA 2026
Afis menambahkan bahwa pemantauan terhadap Kantor BPPA & KB ini bukan merupakan kegiatan yang berdiri sendiri. LHI telah memetakan dan memadankan sejumlah paket pekerjaan TA 2025 dengan paket kegiatan TA 2026 guna melihat kesinambungan proyek, pengulangan penyedia jasa (kontraktor), serta pola pengadaan barang/jasa di Kabupaten Soppeng.
“LHI tidak akan berhenti memantau proyek-proyek di Soppeng. Paket TA 2025 telah kami kaji dan padankan dengan TA 2026. Kami ingin melihat apakah ada pola pengulangan penyedia dan apa dasar evaluasi sehingga penyedia yang sama kembali memenangkan pekerjaan pada tahun berikutnya,” jelas Afis.
Menurutnya, penyedia jasa yang kembali memenangkan proyek di tahun berbeda memang bukan sebuah pelanggaran hukum. Namun, jika penyedia tersebut memiliki catatan hasil pekerjaan yang bermasalah pada tahun sebelumnya, maka rekam jejak, proses pemilihan, kewajaran harga, dan evaluasi karyanya wajib diuji kembali secara objektif.
“Kami tidak menyimpulkan ada pelanggaran hanya karena penyedianya sama. Namun, pengulangan penyedia juga tidak boleh diabaikan tanpa ditelaah. Evaluasi kinerja dan proses pengadaannya harus dipastikan sesuai aturan,” tegasnya.
Potensi Pengendali Sama di Balik Perusahaan Berbeda
Tak hanya itu, dalam pemetaan lintas tahun anggaran, LHI mengindikasikan adanya beberapa entitas badan usaha berbadan hukum berbeda yang diduga dikendalikan oleh pihak atau individu yang sama.
“Ini juga menjadi perhatian kami. Ada perusahaan yang namanya berbeda, tetapi patut ditelusuri apakah ada keterkaitan kepemilikan atau pengendalian di belakangnya. Apakah benar-benar independen, atau ada hubungan yang perlu diperjelas?,” kata Afis.
Penelusuran ini dinilai penting untuk menjamin persaingan pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung secara sehat, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan maupun pengaturan pemenang proyek.
Oleh karena itu, LHI mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan teknis terhadap dugaan kebocoran, keretakan dinding, dan instalasi pipa, lalu mencocokkannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis serah terima (PHO/FHO).
“Statusnya saat ini masih berupa indikasi awal. Pembuktiannya harus melalui pemeriksaan teknis dan verifikasi dokumen oleh pihak berwenang. Ini menjadi pegangan kami agar pengawasan publik tetap kritis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Afis. (*)
















