JURNAL TAKALAR – Pejabat Eselon III di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Takalar inisial IR diduga malas masuk Kantor. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi ini terungkap dari beberapa sumber yang dihimpun awak media, pada Jumat (8/3/2024).
“Ada pejabat Eselon III dikantor Kesbangpol yang malas masuk kantor,” ungkap sumber internal di Kesbangpol Takalar yang minta identitasnya tidak ingin dipublikasikan ke JURNAL, Jumat (8/3).
Menurut sumber, penjabat eselon III tersebut tetap menerima fasilitas gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah seperti layaknya pegawai yang lain sesuai dengan jabatannya. Hal ini tentunya bakal merugikan keuangan daerah kabupaten Takalar.
Menanggapi perihal tersebut, PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad yang dikonfirmasi JURNAL mengatakan “sudah saya minta untuk di cek,” tulis Setiawan singkat melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (8/3).
Sementara Kepala Kesbangpol Takalar, Zubair yang dikonfirmasi JURNAL melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/3) mengenai tanggapannya selaku pimpinan di instansi tersebut membantah informasi itu dengan mengatakan “Rajin semua mi di Kesbang tawwa,” jawab Subair.
Saat ditanya media mengenai informasi kehadiran anggotanya hanya dua kali seminggu? dengan datar menjawab “Silahkan kekantormaki cek,” jawab Subair pada Sabtu (9/3/2024).
Berdasarkan data absensi kehadiran pegawai di kantor Kesbangpol yang diperoleh awak Jumat (8/3) terlihat pejabat Eselon III inisial IR tersebut belum membubuhkan paraf absensi kehadirannya.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, IR, hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. (HSN)















