JURNAL SOPPENG – Dalam setiap gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), sering kali kita menyaksikan fenomena menarik di mana calon-calon yang digadang-gadang sebagai bakal calon tiba-tiba aktif terjun ke masyarakat.
Fenomena ini dikenal sebagai sindrom ‘tiba-tiba’, di mana calon yang belum resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon tiba-tiba menunjukkan intensitas tinggi dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Mereka seringkali terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pembagian sembako atau pemberian bantuan-bantuan lainnya, termasuk pembangunan-pembangunan infrastruktur di tingkat pedesaan secara massif.
Arham MSi La Palellung, seorang aktivis HAM, mengungkapkan keprihatinannya mengenai fenomena ini.
“Kami mendesak penyelenggara pemilihan untuk turun tangan dan menegakkan aturan dengan tegas, jika menemukan atau mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya kepada awak media melalui telepon selular, Minggu (18/8/2024).
Lanjut dikatakan, tindakan calon-calon yang belum terdaftar ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu dan dapat merugikan proses demokrasi,
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) ini melanjutkan, perlu dicatat bahwa tindakan ini dapat berpotensi melanggar aturan pemilihan. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022 tentang kampanye pemilihan umum, calon yang belum terdaftar sebagai bakal calon dilarang melakukan kampanye atau kegiatan yang mengarah pada kampanye.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat merusak prinsip keadilan dalam pemilihan dan memberikan pendidikan politik yang buruk kepada masyarakat. Tim LHI tetap melakukan pemantauan, menyerap informasi dari masyarakat yang selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan laporan,” pungkasnya. (FSL)















