“Teori Hukum Reflektif-Konstelatif Nusantara” Menjawab Tantangan Hukum Indonesia yang Plural dan Kontekstual

SOPPENG – Dunia hukum Indonesia kembali mendapat sumbangan pemikiran segar dari putra daerah dengan terbitnya buku “Teori Hukum Reflektif-Konstelatif Nusantara”, karya terbaru Mappasessu, S.H., M.H. Buku ini menjadi bagian pertama dari Trilogi Pemikiran Hukum Nusantara, sebuah rangkaian karya konseptual yang hadir sebagai respons atas dinamika hukum Indonesia yang kompleks, plural, namun kerap belum berpijak pada kearifan lokal dan realitas sosial masyarakat.

Mengusung gagasan “reflektif-konstelatif,” Mappasessu menawarkan pendekatan hukum yang tidak hanya berangkat dari teks normatif, tetapi juga dari konteks budaya, nilai sosial, dan struktur lokal masyarakat Indonesia. Teori ini lahir dari kegelisahan atas jurang antara hukum formal dan kebutuhan keadilan substantif di lapangan.

banner 1600x606

“Banyak kasus hukum di Indonesia tersendat karena hukum yang diterapkan tidak mampu membaca lanskap budaya dan nilai lokal. Di sinilah teori ini hadir, sebagai jembatan antara teks dan konteks, antara norma dan kearifan,” ujar Mappasessu dalam peluncuran buku yang diselenggarakan di Kampus Hukum Gowa, Jumat (25/4/2025).

Isi dan gagasan utama buku
dengan gaya penulisan yang akademik sekaligus mudah dicerna, buku ini membentangkan:

Dasar filosofis dan teoretis dari teori hukum reflektif-konstelatif.

Unsur-unsur pokok teori yang mengintegrasikan refleksi kritis dengan pemaknaan budaya,

Metodologi khas yang digunakan dalam pendekatan ini.

Aplikasi langsung dalam sistem hukum nasional maupun lokal melalui analisis studi kasus.

Karya setebal 161 halaman ini diterbitkan oleh Goresan Pena pada April 2025, dengan format buku berukuran 14 x 21 cm dan telah terdaftar dengan nomor ISBN 978-623-367-943-5.

Untuk siapa buku ini di tulis? Buku ini ditujukan bagi kalangan akademisi, peneliti, mahasiswa hukum, hingga praktisi dan pembuat kebijakan, yang selama ini merindukan kerangka hukum yang berpijak pada akar sosial Indonesia. Lebih dari sekadar teori, buku ini adalah tawaran praksis menuju hukum yang lebih adil, berakar, dan beradab.

“Teori hukum tidak boleh hanya menjadi menara gading. Ia harus bisa turun dan menyapa kehidupan nyata masyarakat, terutama dalam konteks lokalitas Indonesia yang sangat beragam,” tegas Mappasessu.

Bagian dari Trilogi Hukum Nusantara

“Teori Hukum Reflektif-Konstelatif Nusantara” adalah karya pertama dari trilogi yang akan diluncurkan secara bertahap hingga tahun 2026. Dua buku lainnya dijadwalkan akan mengupas lebih dalam soal penerapan dan pengembangan teori ini dalam konteks penyelesaian sengketa lokal berbasis hukum.

Dengan terbitnya buku ini, Mappasessu berharap wacana hukum Indonesia tidak melulu terpaku pada teori-teori Barat, melainkan berani membangun dan mengusung teori dari dalam—yang tumbuh dari tanah, nilai, dan pengalaman bangsa sendiri.

Penulis:

Mappasessu, S.H., M.H.

Editor: Khusnul Khatima, M.Pd.

Diterbitkan oleh:

Goresan Pena, Jawa Barat

ISBN: 978-623-367-943-5

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *