Jurnalis Dilindungi Hukum

Oleh: Pemimpin Umum JURNAL, Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI)

JURNAL – Jurnalis merupakan salah satu profesi paling berbahaya di dunia. Seorang jurnalis tidak selalu bisa menjamin kebenaran, akan tetapi mendapatkan fakta dengan benar adalah prinsip utama jurnalis. Sehingga ketika seseorang memilih untuk menjalani profesi jurnalis, maka orang tersebut harus menjalankan segala tugasnya secara profesional dan tanggungjawab. Ini merupakan konsekuensi logis dari pekerjaan jurnalis. Oleh karena itu seorang jurnalis harus dapat mempertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara moral dari setiap produk jurnalisnya.

Sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth power), pers bukan hanya digunakan sebagai penyalur ketidakpuasan publik, melainkan juga sarana perlawanan melalui pemberitaan dan kritik. Sehingga disimpulkan bahwa profesi jurnalis pada hakikatnya merupakan profesi yang penuh resiko melihat dari fungsinya.

banner 1600x606

Ungkapan yang sering terdengar menyatakan bahwa, “Pers Independen, Cerdaskan Bangsa”, “Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas”. Ungkapan-ungkapan tersebut tidak hanya tersirat ungkapan saja, ada makna yang tersirat di dalamnya. Salah satu memaknainya adalah melihat fungsi dari pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa pers sebagai sarana pendidikan.

Adapun sarana pendidikan tersebut diatur lebih lanjut di pasal 6 huruf a yakni masyarakat, huruf c pada pasal yang sama bentuk pendidikan bersifat informasi yang tepat, akurat dan benar. Jadi, profesi wartawan — wartawan yang profesional — termasuk dosen lain dalam bentuk media yang berfungsi mendidik masyarakat melalui informasi kredibel.

Profesi wartawan menggabungkan pengetahuan dan keterampilan dalam menulis. Wartawan dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mencari, meliput, mengumpulkan, dan menulis berita, termasuk paham mengenai perundang-undangan yang berlaku dan menguasai Bahasa Indonesia Ragam Jurnalistik (BIRJ). Oleh karena itu, wartawan mengikuti etika profesi, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers adalah media informasi yang sangat penting dalam fungsi demokrasi. Pers berperan sebagai pengawas kebijakan publik dan agen perubahan sosial. Oleh karena itu, pers mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya. Undang-undang ini penting untuk memastikan kebebasan pers dan ekspresi, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja pers sebagai lembaga informasi utama bagi masyarakat.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi, kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

Secara internasional, kebebasan pers diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 19 KIHSP. Kebebasan pers tidak hanya diakui secara internasional, tetapi juga tiap-tiap negara wajib memberikan perlindungan hukum untuk kebebasan atau independensi pers. Di Indonesia, kebebasan berpendapat diatur oleh konstitusi yaitu terdapat pada Pasal 28, 28E ayat (3) serta 28F UUD NRI 1945. Tidak hanya adanya jaminan kebebasan berpendapat yang diatur oleh konstitusi, tetapi juga memiliki peraturan khusus terkait Pers yaitu UU Pers.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Juga dilengkapi dengan kode etik jurnalistik sebagai suatu perangkat yang dijadikan pedoman agar fungsi dan peran kewartawanan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Inisiatif untuk melindungi pers diawali oleh penerbitan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang ditujukan untuk merevisi sebagian dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982. Konteks perlindungan di sini yaitu menyangkut perlindungan kebebasan pers.

Kebebasan yang dimaksud yaitu kebebasan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak, fungsi dan peran pers yang dijalankan oleh wartawan. Perlindungan wartawan diberikan kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang kerap mengaku-ngaku sebagai wartawan tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, atau untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya mencari fulus. Juga bukan orang yang mengaku sebagai wartawan tapi sebetulnya pekerjaannya adalah ormas plat kuning, atau wartawan yang merangkap jadi pengacara dan menggunakan statusnya sebagai wartawan untuk menekan lawan klien.

Saat ini institusi media tengah marak, terutama media online. Sangat banyak orang mengaku wartawan, dan dengan mudah mendapatkan kartu pers. Tujuan utama tak pelak adalah keuntungan ekonomi semata.

Sebagaimana profesi lain yang mendapat perlindungan dalam melaksanakan profesinya, wartawan pun mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”. Dalam penjelasan pasal 8 ini diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perananannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti bahwa selama pers menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, wartawan harus mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat.

Sehingga makna “perlindungan” dalam undang-undang ini adalah menjadi dasar pembenar terhadap tugas-tugas jurnalistik wartawan sama dengan dasar-dasar pembenar untuk profesi lainnya. Sesuai dengan Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan bahwa: “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.” Pasal ini bertujuan untuk melindungi tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum, sehingga tidak dapat dipidana meskipun tindakan tersebut mungkin terlihat sebagai pelanggaran hukum pada awalnya. Ini membuktikan bahwa wartawan juga diberikan kewenangan atau menjalankan ketentuan perundang-undangan.

Selama ketentuan tersebut tidak dilanggar maka tidak boleh dihukum ketika wartawan memperjuangkan keadilan dan kebenaran saat melakukan peliputan, wartawan juga sedang menjalankan ketentuan perundang-undangan dan karena itu wartawan tidak dapat dihukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam bab ketentuan pidana, Pasal 18 dinyatakan: [1] Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat [2] dan ayat [3] di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 [lima ratus juta rupiah].

Pasal-pasal dalam UU Pers berikut ketentuan pidana termaktub dengan jelas, sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan apalagi disertai tindak kekerasan dengan menghalangi wartawan mendapatkan gambar atau berita merupakan bentuk pelanggaran pasal 4 ayat (3) apalagi dengan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada wartawan maka seharusnya aparat menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus ini karena sesuai dengan ketentuan pidana yang terdapat di dalam UU Pers. Dengan adanya ketentuan pidana di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 seharusnya sudah memberikan rasa aman kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Perlindungan yang diberikan dalam pasal 8 harus ditafsirkan dalam arti luas. Sepanjang wartawan sedang melaksanakan tugas jurnalistik, tidak boleh ada unsur pemerintah dan atau masyarakat yang tidak memberikan bantuan perlindungan terhadap wartawan. Ketentuan dalam pasal ini menjadi salah satu keutamaan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena menjadi dasar kepada wartawan dapat memiliki akses kepada pejabat publik manapun juga.

Sesuai ketentuan pasal 8 ini juga menyebabkan wartawan dapat menjalankan kemerdekaan pers yang telah ada tanpa boleh ada intervensi apapun dari pemerintah. Sekalipun demikian, dalam kenyataannya, kasus mengenai kekerasan, intimidasi dan ancaman terhadap wartawan masih terus terjadi.

Ini menandakan bahwa perlindungan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yaitu baik perlindungan hukum dari pemerintah dan atau masyarakat tidak berjalan dengan baik. Perlindungan hukum dari pemerintah berupa kebijakan maupun melalui regulasi sedangkan perlindungan hukum dari masyarakat yaitu peran serta masyarakat dalam mengembangkan kemerdekaan pers.

Berbagai kasus yang terjadi disebabkan minimnya pemahaman masyarakat dan tidak ada komitmen yang kuat dari pemerintah. Oleh karena itu kedepannya diharapkan agar pengenalan secara baik kepada masyarakat mengenai tugas memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pers makin ditingkatkan serta rasa tanggungjawab dan komitmen dari pemerintah itu sendiri harus pula diperkuat.

Sehingga terbangun rasa tanggung jawab, sinergitas dan komitmen yang kuat dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam melakukan fungsi dan perannya. Penting untuk ditegaskan bahwa, perlindungan hukum terhadap pers melalui wartawan yang digambarkan di atas, tidak berarti agar wartawan menjadi kebal hukum dan menggunakan kebebasan tersebut sesuka hati.

Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan agar wartawan dalam melaksanakan hak, fungsi dan perannya dapat berjalan dengan baik tanpa ada hambatan atau pun gangguan dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan, ancaman dan intimidasi. Pun kepada wartawan harus menjungjung tinggi prinsip tanggungjawab, mengedepankan asas praduga, dan berpedoman pada kode etik serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

Fakta yang terjadi selama ini bahwa mengenai perlindungan hukum baik dari pemerintah dan atau masyarakat terhadap kebebasan pers (wartawan) dalam melakukan kegiatan jurnalistik, sebenarnya tidak dilaksanakan secara baik. Sebabnya, minimnya pemahaman mengenai tanggungjawab dimaksud.

Selain itu, pertanggungjawaban pidana merupakan konsekuensi logis dalam hukum pidana. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana, maka perbuatan orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dalam konteks pers, orang yang menghalang-halangi kebebasan pers dapat dipidana oleh karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana atau dengan bahasa lain bahwa perbuatan menghalang-halangi tersebut merupakan perbuatan pidana.

Pada sisi yang lain, pertanggungjawaban terhadap orang yang menghalang-halangi kebebasan pers sebagai upaya menegakkan hukum pidana merupakan hal yang penting, dalam konteks ini, pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai konsekuensi dari perbuatan pidana yang dilakukan serta sebagai upaya untuk memfungsikan suatu norma undang-undang dalam kenyataannya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tabloid JURNAL, Edisi 130 Tahun 2025

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *