Dari Kantor ke Rakyat: Korupsi yang Merampas Hak Asasi

Penulis: Ghina Fasya Aulia Arham, S.H. (Pemerhati Hukum dan Isu Sosial, Alumni Fakultas Hukum UMI Makassar)

JURNAL – Korupsi sering dipandang sebagai tindak pidana yang hanya berdampak pada keuangan negara. Padahal, Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan dengan mekanisme sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya tindakan koruptif di masa mendatang.

Baca juga: Aktivis Amnesty Internasional Lulus Wisuda

banner 1600x606

Dalam sistem hukum Indonesia, sanksi bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”).

Bukan hanya melanggar hukum Korupsi adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang nyata dan sistemik. Ia merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak. Ironisnya, ini dilakukan oleh mereka yang justru diberi amanah untuk melindungi rakyat.

Dalam konteks negara hukum dan demokratis seperti Indonesia, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat reformasi yang secara tegas menjamin perlindungan HAM pada Pasal 28A serta Pasal 28J UUD NKRI 1945.

Lebih dari sekadar penyimpangan birokrasi, korupsi adalah bentuk kekerasan tak kasat mata. Ia tidak menggunakan senjata, tetapi mematikan masa depan anak-anak yang kehilangan akses sekolah, menghilangkan nyawa pasien yang tak mendapat pelayanan kesehatan layak, dan menciptakan lingkaran kemiskinan yang terus berulang.

Jika kita memakai kacamata Hukum Tata Negara dikenal dengan adanya prinsip good governance, maka dari itu negara seharusnya dikelola dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, penegakan hukum, partisipasi publik dan efektivitas pemerintahan.

Good governance menuntut negara hadir bukan hanya sebagai penguasa, tetapi sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas amanah rakyat. Tapi prinsip-prinsip ini runtuh ketika anggaran publik bocor di tangan pejabat korup. Negara yang semestinya hadir sebagai pelindung hak warga justru berubah menjadi pelaku pelanggaran hak itu sendiri.

Apa yang terjadi saat aparat hukum sendiri ikut bermain dalam pusaran korupsi? Maka hancurlah kepercayaan publik. Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan tetapi alat kekuasaan.
Ketika pejabat tinggi yang terbukti korup hanya dijatuhi hukuman ringan, sementara rakyat kecil dihukum berat karena mencuri demi makan maka keadilan menjadi ilusi.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan membentuk lembaga antirasuah atau operasi tangkap tangan sesekali. Harus ada reformasi menyeluruh meliputi pendidikan etika di birokrasi, sistem pengawasan yang transparan, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan serta penghukuman yang tegas dan setimpal.

Karena pada dasarnya korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang terjadi karena ketidakmampuan negara dalam mengimplementasikan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Prinsip-prinsip good governance harus diinternalisasi ke dalam setiap lini institusi negara.

Korupsi adalah musuh bersama. Dan lebih dari itu, ia adalah ancaman laten bagi kemanusiaan.
Maka, memperjuangkan pemberantasan korupsi adalah bagian dari memperjuangkan hak asasi manusia itu sendiri.

Penanggulangan korupsi harus dilihat bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara berkelanjutan. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *