TAKALAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Cakura ke Kejaksaan Negeri Takalar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus yang menyeret Penjabat (Pj) Kepala Desa berinisial AI dan Bendahara Desa berinisial HJ ini berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024.
Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Penyidikan yang berlangsung sejak akhir Desember 2025 tersebut mengungkap adanya penyimpangan anggaran yang signifikan.
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan kedua tersangka ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa mencapai sekitar Rp451 juta,” jelas Ipda Asrul.
Setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap AI dan HJ untuk memperlancar proses hukum selanjutnya di persidangan.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Takalar agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik. (HSN/TIM)















