SOPPENG – Di tengah derasnya sorotan publik terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025, temuan di lapangan kembali menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Kali ini, perhatian tertuju pada Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng.
Tim jurnalis dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menemukan kondisi sepatu dinas milik pegawai Dinas Perhubungan yang telah mengalami kerusakan, meskipun baru digunakan dalam waktu yang relatif singkat.
Hasil penelusuran pada Selasa (31/3/2026) menunjukkan bahwa bagian atas sepatu dinas tersebut telah retak. Kondisi ini dinilai tidak lazim untuk barang yang baru berusia sekitar dua bulan pemakaian.
PILIHAN REDAKSI:
LHI Kaji Dugaan Masalah Pengadaan Seragam Dishub Soppeng: Dari Sepatu Hingga Pungutan Atribut
“Baru sekitar dua bulan dipakai, tapi sudah retak di bagian atasnya,” ungkap sumber internal JURNAL yang meminta identitasnya tidak ingin dipublikasikan.
Sumber tersebut juga mengungkap adanya beban tambahan yang harus ditanggung oleh penerima barang, di luar pengadaan resmi.
“Kami juga diminta bayar sekitar Rp40 ribu per orang untuk pemasangan lambang,” tambahnya.
Dua fakta sederhana ini kualitas barang yang dipertanyakan dan adanya pungutan tambahan membuka ruang pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sebenarnya proses pengadaan itu berlangsung?
Sebelumnya, sektor ini telah masuk dalam bagian laporan masyarakat sipil terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Soppeng Tahun Anggaran 2025, yang mencakup berbagai item pengadaan, mulai dari pakaian dinas, atribut, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Sejumlah informasi awal yang berkembang juga mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima oleh pengguna di lapangan.
Isu kewajaran harga, kualitas barang, hingga mekanisme distribusi pun menjadi bagian dari perhatian yang dinilai perlu ditelusuri lebih dalam.
Perwakilan dari Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA) mengungkapkan bahwa laporan terkait sektor tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan. Namun, laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke tingkat Polres Soppeng.
“Laporan ini sudah masuk di Polda Sulsel, tetapi kemudian dilimpahkan ke Polres Soppeng. Artinya, saat ini bola ada di Polres,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan komitmen aparat dalam merespons suara masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana, apakah Polres serius menangani laporan-laporan yang masuk atau tidak. Ini bukan soal menuduh, tetapi soal transparansi dan kesungguhan dalam melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” tegasnya.
Dalam konteks ini, temuan sepatu retak bukan sekadar cerita kecil tentang barang rusak. Ia menjadi simbol dari kemungkinan yang lebih besar. Apakah ada celah dalam proses pengadaan yang luput dari pengawasan, atau justru dibiarkan?
Pengujian terhadap kualitas barang di lapangan, pencocokan dengan spesifikasi kontrak, hingga penelusuran alur pengadaan menjadi langkah yang tak terhindarkan jika ingin menjawab pertanyaan tersebut secara objektif.
Di tengah situasi tersebut, Koalisi Elemen Masyarakat menegaskan bahwa gerakan pengawasan tidak akan berhenti.
Kolaborasi antara Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA) dan Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) disebut akan terus bergerak mengawal pengelolaan APBD Kabupaten Soppeng.
Dalam lanskap yang lebih luas, apa yang terjadi hari ini bukan sekadar soal satu dinas, satu pengadaan, atau satu temuan. Ini adalah tentang bagaimana kepercayaan publik diuji. Tentang apakah laporan masyarakat akan benar-benar ditindaklanjuti, atau hanya berhenti sebagai arsip.
Dan tentang apakah aparat penegak hukum akan berdiri sebagai penjaga akuntabilitas, atau sekadar menjadi penonton dari kegelisahan publik. Kini, perhatian publik tertuju pada Polres Soppeng. Karena pada akhirnya, bukan hanya laporan yang diuji tetapi juga keberanian untuk menindaklanjutinya. (FSL)















