LHI Kaji Dugaan Masalah Pengadaan Seragam Dishub Soppeng: Dari Sepatu Hingga Pungutan Atribut

SOPPENG – Pengadaan pakaian dinas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan. Paket belanja bertajuk “Belanja Pakaian Dinas Perhubungan dan Atribut Lainnya” pada Sub Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya ini diketahui bernilai Rp324.046.520 melalui sistem E-Katalog 6.0.

Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) saat ini tengah mengkaji informasi terkait dugaan ketidaksesuaian kualitas barang dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterima para pegawai.

BERITA TERKAIT:

Keluhkan Semrawutnya Parkir di Jalan Kalino, Warga Desak Kehadiran Petugas Dishub Soppeng

Jadi Prioritas Aduan Publik, Proyek Balon Lampu Dishub Soppeng Masuk Radar KII

Berdasarkan informasi internal, beberapa poin krusial yang menjadi bahan penelusuran meliputi:

1. Kualitas Sepatu: Ditemukan alas sepatu dinas yang rusak dalam waktu singkat.
2. Ketidaksesuaian Sampel: Muncul dugaan bahwa sepatu yang dipajang saat proses pemilihan berbeda dengan barang yang didistribusikan.
3. Disparitas Harga: Terdapat klaim bahwa sepatu yang diterima identik dengan produk di pasar umum seharga sekitar Rp125.000 per pasang.

Ketua LHI menyatakan pihaknya masih menelusuri dokumen spesifikasi teknis dan rincian item dalam paket tersebut.

“Jika benar terdapat perbedaan antara spesifikasi yang disepakati dengan barang yang diterima, hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena menggunakan uang publik,” tegasnya.

Selain masalah kualitas fisik, LHI menerima laporan bahwa para pegawai diduga masih dibebankan biaya tambahan sekitar Rp40.000 untuk pemasangan atribut seragam.

“Apabila atribut sudah termasuk dalam paket pengadaan yang dibiayai APBD, maka tidak semestinya ada pembebanan tambahan kepada pegawai. Ini perlu diklarifikasi,” tambah Ketua LHI.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap pengadaan pemerintah wajib menjunjung asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. LHI menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan demi memastikan tata kelola anggaran yang benar.

“Kasihan pegawai jika benar kualitasnya tidak sesuai. Pengadaan seragam bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menyangkut hak dan kenyamanan aparatur,” jelasnya.

Saat ini, LHI sedang mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk rincian spesifikasi dalam kontrak E-Katalog 6.0, untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng maupun pihak penyedia untuk memberikan klarifikasi demi integritas pengelolaan anggaran daerah. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *