SOPPENG – Diskusi hangat di sejumlah warung kopi di Kabupaten Soppeng belakangan ini menyoroti praktik rangkap jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Isu yang mencuat adalah posisi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Warga mempertanyakan risiko tata kelola pemerintahan tersebut. Pasalnya, Dinas Perhubungan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki intensitas tinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
BERITA TERKAIT:
LHI Kaji Dugaan Masalah Pengadaan Seragam Dishub Soppeng: Dari Sepatu Hingga Pungutan Atribut
Jadi Prioritas Aduan Publik, Proyek Balon Lampu Dishub Soppeng Masuk Radar KII
Keluhkan Semrawutnya Parkir di Jalan Kalino, Warga Desak Kehadiran Petugas Dishub Soppeng
Menanggapi fenomena tersebut, Arham, M.Si. La Palellung, selaku Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA), memberikan pandangan kritis namun terukur dari perspektif tata kelola pemerintahan. Arham menegaskan bahwa kegelisahan publik ini tidak boleh dianggap sebagai tuduhan personal, melainkan alarm dini terhadap desain kekuasaan dalam birokrasi.
“Ini bukan soal personal, melainkan soal bagaimana sistem diletakkan. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, tidak ideal jika satu orang berada di dua titik strategis yang saling beririsan langsung,” ujar Arham, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, secara administratif, rangkap jabatan sebagai Plt memang dimungkinkan. Namun, dalam konteks good governance, persoalan utamanya adalah potensi konflik kepentingan, bukan sekadar aspek legalitas formal.
Arham menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Soppeng bukanlah OPD yang steril dari proyek. Sebaliknya, Dishub rutin mengelola belanja pengadaan, mulai dari Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), rambu dan marka jalan, atribut seragam, hingga jasa perawatan fasilitas teknis.
“Ketika kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah orang yang sama dengan pengendali sistem pengadaan, maka fungsi check and balance menjadi sangat lemah,” jelasnya.
Ia mengibaratkan situasi ini seperti penyewa proyek dan penjaga pintu masuk yang berada dalam satu kamar.
“Di titik itu, pengadaan berisiko hanya menjadi formalitas administratif. Tinggal satu kali klik, langsung setuju,” tambahnya.
Lebih jauh, Arham menekankan bahwa dalam tata kelola modern, persepsi publik sama pentingnya dengan kepatuhan prosedural. Ia menyebutkan tiga risiko besar jika rangkap jabatan ini dibiarkan:
1. Potensi Konflik Kepentingan: Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses lelang.
2. Konsentrasi Kewenangan: Melemahnya kontrol internal akibat otoritas yang berlebihan pada satu individu.
3. Erosi Kepercayaan Masyarakat: Publik akan melihat sistem seolah dikendalikan oleh satu tangan saja.
“Pemerintahan hari ini tidak cukup hanya bersih, tapi juga harus tampak bersih (look clean). Tanpa pelanggaran sekalipun, ruang konflik kepentingan yang terbuka sudah cukup untuk merusak kepercayaan publik,” tegas Arham.
Arham mendorong Bupati Soppeng untuk menjadikan aspirasi publik ini sebagai bahan evaluasi internal. Menurutnya, pejabat yang memegang kendali pengadaan semestinya disterilkan dari jabatan teknis di OPD yang berpotensi menjadi pengguna anggaran demi menjaga independensi.
“Jika ingin aman secara hukum, bersih secara etika, dan kuat secara legitimasi, maka salah satu jabatan sebaiknya dilepas. Atau minimal, dibuat mekanisme pengawasan berlapis yang sangat ketat,” pungkasnya.
Ia meyakini bahwa menata ulang kewenangan justru akan memperkuat posisi pemerintah daerah di mata masyarakat serta menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan perbincangan publik yang berkembang di masyarakat serta tanggapan KITA INDONESIA. Tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu. (FSL)















