Tanpa Transparansi, Proyek Tebing Sungai Pappa di Takalar Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal

TAKALAR – Proyek penanganan abrasi tebing Sungai Pappa di Lingkungan Pasuleang I, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang diduga merupakan proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ini dituding sebagai “proyek siluman” karena beroperasi tanpa papan informasi dan disinyalir menggunakan material dari sumber yang tidak berizin.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas alat berat dan tumpukan batu gajah yang digunakan untuk membendung gerusan arus sungai sepanjang kurang lebih 100 meter. Namun, hingga saat ini, tidak ada transparansi mengenai nilai anggaran, kontraktor pelaksana, maupun durasi pengerjaan yang terpampang di area proyek.

banner 1600x606

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/4/2026), pengawas proyek, Syaripuddin Gassing, tidak menampik absennya papan informasi di lokasi pengerjaan.

“Mengenai papan proyek itu memang tidak ada. Proyek ini dari Balai Pompengan dengan panjang penanganan cuma 50 meter,” ujar Syaripuddin.

Terkait asal-usul material, Syaripuddin secara terbuka mengakui bahwa batu gajah yang digunakan disuplai dari wilayah tetangga.

“Material batu gajah kami ambil di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan,” tambahnya.

Sikap tertutup pihak pelaksana ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peraturan tersebut mewajibkan setiap proyek yang dibiayai negara untuk memasang papan pengumuman sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Lebih jauh, penggunaan material dari Bontokadatto memicu kekhawatiran mengenai legalitas sumber tambang (Galian C). Berdasarkan regulasi, kontraktor proyek pemerintah dilarang keras mengambil material dari tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Jika terbukti ilegal, hal ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas proyek dan asal material tersebut. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Jika proyek pemerintah saja berani menabrak aturan transparansi dan menggunakan material yang diduga ilegal, lantas bagaimana kita bisa menjamin kualitas bangunan tersebut? Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pihak media akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada otoritas terkait guna memastikan apakah proyek ini telah memenuhi standar teknis dan administrasi yang berlaku, atau justru menjadi ladang praktik maladministrasi di Kabupaten Takalar. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *