AMJI-RI Apresiasi Kinerja Progresif Dishub Palopo, Target Retribusi Parkir Naik Jadi Rp900 Juta

PALOPO – Kinerja taktis Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo dalam mengelola retribusi parkir dan menjaga ketertiban fasilitas publik mendapat respons positif serta dukungan penuh dari elemen masyarakat sipil.

Ketua Badan Kajian dan Pengawasan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BKPP AMJI-RI), Muh. Rafi, memberikan apresiasi yang tinggi dan menilai instansi ini menunjukkan kinerja yang sangat progresif, optimal, dan tidak sekadar bertahan di zona nyaman.

banner 1600x606

“Jadi intinya, pengelolaan parkir di Palopo mengalami lompatan kinerja yang sangat baik. Target retribusi yang dulunya Rp600 juta kini naik signifikan menjadi Rp900 juta. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti nyata bahwa Dinas Perhubungan bekerja keras, transparan, dan jeli melihat potensi PAD,” kata Muh. Rafi, memberikan pujian, Senin (18/5/2026)

Lebih lanjut, Muh. Rafi menyatakan bahwa BKPP AMJI-RI mendukung penuh langkah-langkah optimalisasi yang dilakukan Dishub, termasuk ketegasan dalam menata jukir resmi melalui SK serta penertiban trotoar.

“Langkah Dishub yang mengombinasikan peningkatan target pendapatan dengan penegakan disiplin—seperti larangan parkir di trotoar—adalah model pembangunan kota yang ideal. Kami berharap inovasi seperti uji petik dan pencarian titik potensial baru ini terus dipertahankan, agar kebocoran anggaran bisa ditekan seminimal mungkin,” kuncinya.

Langkah berani Dishub Kota Palopo dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang patut diacungi jempol. Pada tahun ini, Dishub mematok target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp900 juta, mengalami kenaikan signifikan dibanding target tahun lalu yang berada di angka Rp600 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palopo, melalui pesan selular pada Senin (18/5). Ia menjelaskan bahwa lonjakan target ini didasarkan pada hasil uji petik dan evaluasi mendalam di sejumlah titik parkir yang dinilai belum maksimal dalam penyetoran.

Selain itu, optimalisasi juga ditopang oleh pengoperasian pos pengawasan retribusi khusus untuk kendaraan angkutan barang. Dishub Palopo secara aktif terus melakukan evaluasi, turun ke lapangan, dan mencari terobosan baru untuk memastikan potensi pendapatan daerah tidak bocor.

“Untuk retribusi yang dikelola Dishub, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Semua juru parkir (jukir) binaan Dishub juga mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi yang kami terbitkan, lengkap dengan lokasi titik parkir yang dikelola masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sifat titik parkir di tepi jalan umum memang dinamis atau tidak permanen. Oleh karena itu, jika ada titik parkir yang sudah tidak operasional, personil Dishub akan bergerak cepat mencari potensi titik parkir baru sebagai pengganti.

Tidak hanya fokus pada pundi-pundi pendapatan, Dishub Palopo juga tetap menjaga ketertiban fasilitas publik. Keseimbangan antara fungsi pelayanan dan fungsi kontrol ini terlihat dari ketegasan mereka di lapangan demi estetika kota dan hak pejalanan kaki.

“Kami baru-baru ini juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi intensif mengenai larangan parkir di atas trotoar dan bahu jalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, retribusi tepi jalan yang dikelola Dishub ini berbeda dengan Pajak Parkir yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pajak parkir menyasar usaha khusus seperti Mie Gacoan, Alfamart, Hypermart, dan McDonald’s. Metode perhitungannya memiliki regulasi sendiri, di mana Bapenda menetapkan jumlah kendaraan dan luasan Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk dikalikan 10%, atau dihitung langsung dari 10% total penerimaan bulanan. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *