Diduga Tanpa APBDes Sah, Pengelolaan Dana Desa Tamalate Dilaporkan ke DPRD

TAKALAR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga tidak sah. Hal ini lantaran dokumen APBDes tersebut disinyalir belum pernah dibahas, disepakati, hingga ditandatangani bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Persoalan ini terungkap setelah BPD Desa Tamalate resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Takalar pada 25 Mei 2026. Surat pengaduan tersebut dikawal oleh DPD LSM Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindak Kriminal, dan KKN (Pemantik) Kabupaten Takalar.

Ketua LSM Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, membenarkan keterlibatan lembaganya dalam mengawal aduan BPD Desa Tamalate terkait carut-marutnya pengelolaan Dana Desa tahun 2026.

“Iya, kami turut mengawal agenda BPD Desa Tamalate ke DPRD Takalar,” kata Rahman Suwandi didampingi Sekretarisnya, Rene Wijaya, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Rahman mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa pencairan dan penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 dilakukan tanpa landasan administrasi yang jelas. Di tengah belum tuntasnya proses pembahasan dan persetujuan bersama BPD, anggaran tersebut justru dilaporkan telah cair dan direalisasikan.

“Jika dugaan itu terbukti, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan desa karena penggunaan anggaran dilakukan tanpa dokumen penganggaran yang sah,” tegas Rahman yang dikenal lantang menyoroti kasus korupsi di Kabupaten Takalar.

Tak hanya itu, Dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Tahun 2025 juga disebut belum pernah disahkan melalui rapat resmi bersama BPD. Situasi ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas proses pencairan anggaran pada tahun berikutnya.

BPD juga mengkritik minimnya transparansi pemerintah desa. Selama masa kepemimpinan Kepala Desa Husain, dokumen APBDes diklaim tidak pernah diserahkan kepada BPD, sehingga fungsi pengawasan lembaga tersebut tidak dapat berjalan semestinya.

Dugaan pelanggaran ini semakin mencuat setelah pemerintah desa tetap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II pada 12 Juni 2026, di tengah polemik APBDes yang belum mengantongi persetujuan resmi.

Atas temuan tersebut, LSM Pemantik mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

“Pencairan dan penggunaan anggaran tanpa APBDes yang sah harus diusut tuntas. Apabila hasil audit instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyimpangan, kami meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diseret ke aparat penegak hukum,” pungkas Rahman.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Takalar, Darwis Bantang, membenarkan adanya aduan dari BPD Desa Tamalate tersebut.

“Iya, kami sudah merekomendasikan pemeriksaan ke instansi Inspektorat Daerah Takalar,” ujar Darwis Bantang saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6/2026).

Darwis menjelaskan bahwa langkah rekomendasi ini diambil agar polemik dapat segera diselesaikan oleh instansi yang berwenang.

“Aduan ini semestinya memang dilayangkan ke Inspektorat agar jika ada hal-hal yang tidak sesuai terkait pengelolaan keuangan desa, bisa langsung diperbaiki. Pemerintah desa dan BPD sebaiknya dimediasi oleh Inspektorat agar program-program desa tetap berjalan baik tanpa mengorbankan masyarakat,” tutur legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Takalar tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun Kepala Desa Tamalate terkait polemik pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *