Pasar Kaget dalam Pemilu

Oleh: Pemimpin Redaksi JURNAL, Arianto

 

banner 1600x606

JURNAL – Transaksi jual beli suara dalam pemilihan, baik Pilkades, Pilkada, Pilpres, dan Pileg, bukanlah mendapat keuntungan, tetapi sesungguhnya yang diperoleh para pihak yang terlibat tak lain hanyalah sepotong api neraka.

Ibarat pasar kaget, Pemilihan Umum (Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden), telah menjadi moment pertemuan kepentingan antara pemilih dengan calon atau kandidat yang keberadaannya hanya di waktu tertentu untuk melakukan transaksi jual beli suara. Sering disebut sebagai politik uang.

Walaupun di dalam pasar kaget tersebut para pihak (calon wakil atau pemimpin, wajib pilih, dan perantara) sama-sama mengejar keuntungan, tetapi sesungguhnya yang diperoleh para pihak yang terlibat dalam pasar kaget di pemilu ini tak lain hanyalah sepotong api neraka. Selain itu, pembelian suara (vote buying) ini telah menjadi musuh terbesar demokrasi.

Jual beli suara dimaknai sebagai distribusi pembayaran uang tunai atau barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis beberapa hari atau beberapa saat menjelang pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi. Secara faktual, perkembangan demokrasi di Indonesia terhambat dengan maraknya money politics, tak terkecuali di tingkat akar rumput dalam bentuk jual beli suara.

Setiap pemilihan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh politik uang mendominasi pidana pemilu. Umumnya politik uang terjadi saat masa tenang dan pengutan suara, lainnya terjadi saat sebelum kampanye, dan masa kampanye.

Praktik haram ini ditemukan bahwa satu di antara tiga orang pemilih terpapar oleh praktik politik uang. Alhasil, praktek haram ini mengantarkan Indonesia ke dalam peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang ketika Pemilu.

Capaian peringkat ketiga dunia tersebut sulit terkalahkan sebab politik uang di negeri ini telah membudaya dan dilakukan oleh para pelaku yang memiliki frekuensi yang sama. Calon yang membutuhkan suara adalah orang yang berduit, sedangkan pemilih sebagai pemilik suara adalah orang yang membutuhkan uang.

Anehnya, praktek jual beli suara ini jarang yang dipidanakan dan telah menjadi normalitas baru (new normal) dalam pemilu. Uang yang digunakan dengan cara demikian bukan hanya akan menutup kran persaingan yang sehat, cerdas, dan berhati nurani, tetapi mampu menempatkan kesejatian diri manusia di bawah kekuasaan uang.

Uang terkonstruksi sebagai dewa penolong dan mantra ampuh yang seolah menjadi satu-satunya instrument fundamental untuk mendapatkan kekuasaan. Sehingga realitas tersebut, sangat jelas memberikan andil dalam menyuburkan benih-benih kebobrokan moral masyarakat.

Kerusakan lain yang paling mengenaskan dari praktik politik uang adalah suksesnya para elit dan calon-calon menularkan kebiasaan buruk tersebut. Sebab praktik haram tersebut sudah mewabah di masyarakat sehingga dalam derajat tertentu, masyarakat pemilih sangat tergantung kepada uang sogok terutama ketika mereka harus ikut berpartisipasi dalam politik. Lebih tragis lagi masyarakat sampai tidak mau memberikan suara kalau mereka tidak diberi uang atau bantuan yang lain.

Sebenarnya bukan hanya para aktivis yang masih memiliki sikap idealisme yang geram menyaksikan perilaku petualang-petualang politik yang menggunakan uang sebagai alat mendistorsi integritas moral masyarakat, tetapi segmen bangsa beradab, beretika, dan beragama dimanapun adanya pasti tidak menyetujui uang diperlakukan sebagai alat kotor yang mengotori praktik-praktik suci kehidupan ketatanegaraan.

Undang-undang termasuk perangkat sistem pengawasan terhadap praktek-praktek money politics sudah dibentuk, namun pada kenyataannya, praktek haram ini masih sangat susah untuk dibendung. Agaknya fenomena ini masih tetap menjadi trend yang selalu menghiasi wajah perpolitikan Indonesia baik di tingkat nasional maupun lokal. Kekuatan politik uang seperti “hantu” yang bisa masuk ke berbagai lapisan masyarakat.

Sebagian besar rakyat telah terbiasa dengan praktik politik uang ini dalam proses politik yang terjadi yang dilakukan secara langsung. Sebagaimana yang terjadi selama ini, praktik politik uang menjadi semakin tak dapat dikendalikan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang melarang praktik haram ini, seolah dibuat hanya untuk melanggar.

Undang-undang Tentang Pemilihan Umum telah mengatur larangan mengenai politik uang termasuk ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut, namun faktanya politik uang selalu muncul dan berpengaruh kuat dalam penyelenggaraan pemilu. Juga berpengaruh terhadap lahirnya pemimpin dan wakil rakyat yang tidak amanah dan hanya berorientasi pada uang. Maka, tak heran bilamana melahirkan juga pemimpin dan wakil rakyat yang melakukan perampokan uang negara dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Sangat tampak bahwa partai politik tidak siap menyediakan kader sebagai calon pemimpin dan wakil rakyat. Sehingga calon-calon yang maju melakukan cara-cara instan dan praktis untuk menggerakkan rakyat yang memiliki hak pilih untuk memberikan hak pilihnya. Ini yang kemudian menyebabkan kualitas pejabat publik menjadi terabaikan.

Sebab, seseorang dipilih menjadi pejabat politik bukan karena kualitas atau kapasitasnya dan kompetensinya untuk menempati posisi politik tersebut, tetapi semata-mata karena memberikan uang kepada para pemilih menjelang saat pemilihan. Ini jugalah menyebabkan jabatan-jabatan publik akhirnya ditempati oleh kaum yang sesungguhnya tidak memiliki prestasi memadai untuk menjalankan struktur negara.

Sesungguhnya, para calon yang melakukan praktik politik uang dalam pemilu, perbuatannya itu mencerminkan sebagai calon yang tidak laku di masyarakat, tidak percaya diri, khawatir, ketidaksiapan, dan kerakusan kandidat dalam pertarungan politik. Seharusnya yang perlu dikedepankan adalah kualitas dan kompetensi kandidat, cara calon menangkap isu penting dalam masyarakat dan concern mereka pada kepentingan masyarakat yang tidak dibuat secara instan.

Fenomena politik uang juga jelas sangat menciderai semangat untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan akuntabel. Pada tahun 2018, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai politik uang dan pemberian imbalan untuk mengarahkan pilihan baik dalam pilkada maupun pemilu lainnya yaitu hukumnya haram. Permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik hukumnya haram dan termasuk risywah (suap). Politik uang masuk kategori risywah atau suap. Sebagai suap (risywah), perbuatan itu dilaknat oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala baik yang memberi (rasyi) ataupun yang menerima (murtasyi), maupun yang menjadi perantara (raisy).

Politik uang dari sisi fikih sama dengan riba, para pelakunya dimasukkan kedalam neraka, serta dimasukkan kedalam golongan manusia yang Allah tidak sudi berbicara dengannya maupun memandangnya, apalagi mengampuni dosanya. Bahkan baginya siksa yang pedih.

Larangan risywah disebutkan dengan jelas dalam sebuah hadist. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda: “Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap”. (HR. Abu Dawud). Dalam versi lain, hadist di atas disebutkan redaksinya sebagai berikut: “Dari Abi Bakr yaitu Ibni ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang menjadi perantara keduanya”.

Suap ini ancamannya neraka sebagaimana Rasulullah telah bersabda, “Penyuap dan orang yang disuap dimasukkan kedalam neraka.” (HR. Thabrani). Selanjutnya, dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Barang siapa meminta suatu pertolongan kepada saudaranya, lalu ia memberikan hadiah (suap) lalu orang itu menerimanya berarti ia telah mendatangi salah satu pintu riba yang besar.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Uang suap sama dengan uang riba. Dan dalam hadis lain disebutkan bahwa pemakan riba tidak pantas dimasukan kedalam surga dan tidak pula pantas merasakan nikmatnya surga.

Selain itu juga terdapat sabda Ada tiga golongan manusia yang Allah tidak sudi berbicara dengannya maupun memandangnya; apalagi mengampuni dosanya. Bahkan baginya siksa yang pedih: Pertama seseorang yang memiliki kelebihan rezeki tapi tidak mau mengulurkan tangannya kepada ibnu sabil (si tuna wisma); kedua, orang yang memilih pemimpinnya hanya karena pertimbangan materi: jika diberi ia memilih, jika tidak diberi tidak memilih. Ketiga, seseorang yang membuat janji dengan orang lain bahkan dengan sumpah dengan nama Allah tapi diingkarinya (HR Bukhari Muslim).

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dampak buruk dari praktek money politics: 1). Orang yang melakukan suap dan menerima suap serta perantara kedua belah pihak sudah jelas melanggar syariat Allah dengan melakukan sesuatu yang diharamkan. Juga melanggar aturan hukum; 2). Orang yang menerima sogok atau suap akan menentukan pilihannya bukan atas dasar prinsip keadilan dan menimbang kemaslahatan untuk masa depan; dan 3). orang yang memberikan sogok dan suap ini tentu mengeluarkan harta yang tidak sedikit.

Oleh karena untuk mendapatkan jabatan dilakukan dengan mengeluarkan banyak harta, esok ketika terpilih menjadi pemimpin/wakil rakyat orientasi terbesarnya adalah mengembalikan modal, mengumpulkan bekal dan merampas hak rakyat dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Makanya demokrasi menjadi tidak sehat alias demokrasi penjahat. Upaya pencegahan dan penindakan terdapat istilah dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan diutamakan daripada mengambil manfaat). Melakukan pencegahan politik uang pada dasarnya merupakan upaya mencegah terjadinya kerusakan (dar’ul mafasid), sedangkan melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum pelaku dan penerima politik uang bisa disebut sebagai upaya jalbil mashalih.

Upaya mencegah kerusakan dapat dilakukan dengan cara melakukan pencegahan praktik politik uang, dan upaya pencegahan tersebut harus didahulukan daripada mencari kemanfaatan / kemaslahatan dengan cara melakukan penindakan praktik politik uang.

Artinya, upaya preventif untuk meminimalisir politik uang adalah upaya yang harus terus dilakukan oleh semua kalangan terutama kaum intelektual dan orang-orang yang mengerti kerusakan yang ditimbulkan politik uang. Jangan terjadi sebaliknya, orang-orang yang paham bahaya politik uang dan tiap hari mulutnya berbusa menkhutbakan demokrasi dan bahaya politik uang, justru mereka menjadi biangnya politik uang dan korupsi.

Upaya preventif tersebut antara lain dengan menyadarkan masyarakat terkait bahayanya politik uang. Imbauan “terima uangnya, tetapi jangan pilih partai politiknya”, itu sama dengan membiarkan kejahatan politik dan harus disampaikan bahwa politik uang adalah kejahatan.

Upaya lain yaitu dengan memaksimalkan peranan pers dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu. Landasan berpijak terdapat pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya antara lain menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Yang dapat dilakukan pers kaitannya dengan money politics ialah turut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu dengan meliput setiap kasus yang terjadi. Pers dapat menjadi watchdog dalam penyelenggaraan pemilu.

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *