Proyek RTLH dan Jalan di Takalar Bermasalah, BPK Temukan Pelanggaran Kontrak Jasa Konsultansi

TAKALAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan jasa konsultansi perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup kelemahan dokumen perencanaan hingga kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi dengan total nilai mencapai Rp164.236.600.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Kamis (30/7/2026), BPK menyoroti perencanaan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dokumen Detail Engineering Design (DED) dinilai belum menguraikan secara rinci struktur komposit sambungan kayu dan beton. Selain itu, DED tidak memuat item pekerjaan angkur atau pelat penyambung antara kayu dan beton sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI 7973:2013 tentang Spesifikasi Desain untuk Struktur Kayu.

Pemeriksaan BPK juga menemukan enam penyedia jasa konsultansi yang tidak melaksanakan seluruh kewajiban kontraktualnya. Sejumlah tenaga ahli yang tercantum di dalam kontrak—seperti Team Leader atau Ahli Jalan Muda, hingga tenaga administrasi dan komputer—diketahui tidak pernah dihadirkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Akibatnya, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp124.286.600 pada enam paket pekerjaan perencanaan, yang meliputi rehabilitasi dan pemeliharaan jalan, pembangunan jalan beton, serta perencanaan program RTLH.

Selain kelebihan pembayaran pada jasa konsultansi tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran lain senilai Rp39.950.000. Dengan demikian, akumulasi kelebihan pembayaran yang wajib menjadi perhatian Pemkab Takalar mencapai Rp164.236.600.

BPK menyatakan kondisi ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak, menguji dan memeriksa hasil pekerjaan, serta menuntut tanggung jawab penyedia atas kualitas pekerjaan.

Temuan tersebut juga dinilai menyimpang dari ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 03/M/BM/2024, serta standar teknis SNI 7973:2013.

BPK menyimpulkan bahwa tidak tersedianya Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memadai menjadi akar masalah. Hal ini menyebabkan PPK tidak dapat memastikan ruang lingkup pekerjaan dan kebutuhan tenaga ahli secara akurat. Kondisi tersebut berpotensi menghambat tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam memperoleh hasil yang berkualitas, memenuhi standar teknis, serta efisien secara anggaran. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *