DPP AMJI-RI Berhentikan Suardi dari Jabatan Wakil Ketua Umum I, Ketua Umum: Organisasi Butuh Komitmen dan Kontribusi Nyata

MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (DPP AMJI-RI) mengambil langkah organisatoris dengan memberhentikan Suardi, S.AN. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum I.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum DPP AMJI-RI Nomor 27/DPP.AMJI-RI/SK.PP/A/X/26, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Nomor 21/DPP.AMJI-RI/SK.PP/I/22 tentang Pengangkatan Suardi sebagai Wakil Ketua Umum I.

Ketua Umum DPP AMJI-RI, Arham, M.Si. La Palellung, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi dan penataan internal organisasi untuk menjaga independensi, soliditas, loyalitas, serta efektivitas pelaksanaan roda kepengurusan.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan mendasar di balik keputusan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan informasi dugaan keterlibatan Suardi dalam aktivitas organisasi pers lain yang memiliki kesamaan atau kemiripan fungsi dan tujuan dengan AMJI-RI.

Informasi yang diterima DPP AMJI-RI menyebutkan bahwa Suardi diduga terlibat dalam aktivitas kepengurusan organisasi pers lain di Kabupaten Luwu Raya. Keterlibatan tersebut antara lain terlihat dari keikutsertaannya dalam sejumlah kegiatan, termasuk pembentukan grup komunikasi WhatsApp yang mengajak beberapa anggota AMJI-RI untuk bergabung.

DPP AMJI-RI juga menerima laporan bahwa sejumlah anggota yang diajak bergabung memilih untuk menolak ajakan tersebut.

Arham menegaskan bahwa AMJI-RI tidak bermaksud membatasi hak berorganisasi setiap orang. Namun, ketika seseorang menerima amanah struktural di DPP AMJI-RI, ada tanggung jawab dan komitmen organisasi yang wajib dijalankan.

“Setiap orang memiliki hak untuk bergabung dengan organisasi mana pun. Namun, ketika seseorang menerima amanah sebagai pengurus DPP AMJI-RI, ada tanggung jawab, komitmen, dan loyalitas organisasi yang harus dijaga. Jabatan bukan sekadar nama dalam struktur, melainkan amanah yang harus dijalankan,” tegas Arham.

Selain keterlibatan dalam aktivitas organisasi pers lain, keputusan pemberhentian tersebut juga didasarkan pada evaluasi kinerja dan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

DPP AMJI-RI menilai bahwa selama menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I, Suardi belum menunjukkan komunikasi, koordinasi, partisipasi, dan kontribusi organisatoris secara optimal sebagaimana diharapkan dari seorang pengurus tingkat pusat.

Arham menambahkan, setiap pengurus DPP seharusnya tidak hanya tercantum dalam struktur kepengurusan, tetapi juga berperan aktif dalam menjalankan program dan agenda organisasi.

“Organisasi tidak cukup dibangun hanya dengan nama dan jabatan. Dibutuhkan kehadiran, pemikiran, kerja keras, tanggung jawab, serta kontribusi nyata. Kami ingin AMJI-RI tumbuh sebagai organisasi yang kuat secara integritas dan kualitas kerja, bukan sekadar besar dalam struktur kepengurusan,” ujarnya.

Berpedoman pada AD/ART dan Peraturan Organisasi

Dalam mengambil keputusan tersebut, DPP AMJI-RI mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi AMJI-RI Nomor PO.AMJI-RI/DPP/05/12/2022 tentang Kode Etik, Larangan, Konflik Kepentingan, dan Disiplin Anggota AMJI-RI.

Peraturan organisasi tersebut memuat ketentuan mengenai larangan rangkap keanggotaan pada organisasi pers sejenis, serta larangan merangkap jabatan struktural maupun fungsional aktif pada organisasi pers lain.

Ketentuan itu bertujuan untuk menjaga fokus, loyalitas, independensi, dan mencegah benturan kepentingan antarorganisasi.

AMJI-RI sendiri merupakan perkumpulan yang menghimpun media dan wartawan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 02 tanggal 10 Desember 2020 di hadapan Notaris Andi Yuliana, S.H., M.Kn. Perkumpulan ini telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000321.AH.01.07.Tahun 2021 tanggal 18 Januari 2021.

Arham menegaskan bahwa penataan kepengurusan merupakan bagian dari upaya membangun organisasi yang tertib, profesional, dan konsisten dalam menerapkan aturan internal.

“Keputusan ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut tanggung jawab kelembagaan dan bagaimana kita menjaga marwah organisasi. Setiap pengurus harus memahami bahwa amanah jabatan memiliki konsekuensi tanggung jawab,” tutupnya.

Dengan berlakunya keputusan pemberhentian tersebut, Suardi resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau menggunakan jabatan Wakil Ketua Umum I dalam kapasitas mewakili DPP AMJI-RI. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *