BARRU – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Barru menegaskan keyakinannya bahwa Gedung PT Conch di Kabupaten Barru merupakan bangunan haram secara hukum, karena diduga berdiri selama kurang lebih 10 tahun tanpa legalitas.
IMM Kabupaten Barru sangat menyayangkan bagaimana sebuah bangunan industri berskala besar dapat berdiri dalam waktu yang lama tanpa memenuhi persyaratan dasar perizinan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembiaran sistematis oleh Pemerintah Kabupaten Barru, yang terkesan menutup mata dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan.
Padahal, IMB/PBG merupakan syarat mendasar sebelum sebuah bangunan industri didirikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung — turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Namun dalam kasus ini, aturan tersebut ditabrak demi kepentingan tertentu, yang pada akhirnya merusak kewibawaan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan di Kabupaten Barru.
Johan Sarjono, selaku Ketua Bidang Kader PC IMM Kabupaten Barru, menegaskan bahwa konsep daerah ramah investor tidak boleh disalahartikan.
“Daerah yang ramah investor bukan berarti daerah yang mengabaikan aturan. Justru investor yang baik adalah mereka yang patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Ini perlu diluruskan,” tegas Johan dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
IMM Kabupaten Barru juga memberikan perhatian khusus agar tanah suci Kabupaten Barru tidak dikotori oleh kepentingan yang hanya berorientasi pada keuntungan semata, tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan industri yang akan beroperasi di daerah ini.
Lebih lanjut, IMM Kabupaten Barru menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga dijatuhkannya sanksi tegas kepada pihak-pihak yang selama ini melanggar aturan.
“Wibawa Kabupaten Barru terletak pada bagaimana pemerintahnya menegakkan aturan yang ada, tanpa pandang bulu,” tutup Johan.
IMM Kabupaten Barru menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan kunci terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (RED)















