MAKASSAR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret kepala daerah. Kali ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diamankan bersama sejumlah pihak atas dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah. Penangkapan ini terjadi hanya berselang singkat setelah penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fenomena ini memperpanjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah masih menjadi tantangan besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka oleh KPK bukan sekadar perkara hukum biasa. Kasus ini menyingkap wajah korupsi yang semakin rapi, administratif, dan sulit dideteksi jika negara tidak jeli membaca pola kekuasaan di daerah.
Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA), Arham M.Si. La Palellung, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK yang menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Arham, penggunaan pasal ini sangat krusial karena pola konflik kepentingan marak terjadi di berbagai daerah, namun sering kali luput dari jangkauan hukum.
“Sering kali praktik ini berlindung di balik dalih administratif. Misalnya, perusahaan milik kerabat dinyatakan memenuhi syarat, lolos verifikasi, bahkan diklaim telah melalui proses lelang prosedural. Namun, publik mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya dikendalikan oleh lingkaran keluarga atau kolega penguasa,” ujar Arham di Makassar, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan salah satu modus yang kerap digunakan adalah menyertakan lebih dari satu perusahaan dalam proses lelang. Kenyataannya, seluruh perusahaan tersebut berada di bawah kendali orang yang sama atau jaringan kerabat sang pejabat. Secara administratif, proses tersebut tampak seperti persaingan sehat, namun secara substansi, kompetisi itu hanyalah formalitas di atas kertas.
“Publik melihat ada tiga atau empat perusahaan ikut tender, tetapi jika ditelusuri lebih jauh, pemiliknya memiliki relasi bisnis atau hubungan kekeluargaan dengan pihak pemegang kekuasaan,” jelasnya.
Situasi menjadi kian kompleks ketika seorang kepala daerah sudah memiliki bisnis sebelum menjabat, atau saat anggota keluarganya memiliki perusahaan kontraktor yang aktif dalam proyek pemerintah. Dalam kondisi ini, konflik kepentingan sering disamarkan sebagai proses bisnis normal. Padahal, intinya tetap sama: kekuasaan digunakan untuk memuluskan keuntungan kelompok tertentu.
Langkah KPK menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor menyasar akar “paling sunyi” dari praktik korupsi. Korupsi masa kini tidak selalu berupa perpindahan amplop di ruang tertutup, melainkan melalui keputusan resmi, rapat pemerintahan, dan dokumen pengadaan yang tampak sah secara hukum. Cukup dengan arahan kepala daerah, sistem akan bekerja memenangkan pihak tertentu, sementara perusahaan di luar lingkaran kekuasaan perlahan tersingkir.
Jika dugaan KPK terbukti, kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek outsourcing pemerintah daerah diduga diarahkan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan kerabat pejabat. Pola ini bukanlah cerita baru, namun yang baru adalah keberanian negara untuk membacanya sebagai tindak pidana korupsi yang serius.
Selama ini, konflik kepentingan sering dianggap sebagai praktik lumrah dalam politik lokal. Banyak kepala daerah merasa tidak bersalah selama prosedur administratif terpenuhi. Padahal, hukum tidak hanya melihat siapa yang menandatangani kontrak, tetapi juga siapa yang sebenarnya diuntungkan secara tidak sah dari keputusan tersebut.
Inilah bentuk korupsi yang paling berbahaya karena tidak selalu meninggalkan jejak suap yang kasat mata. Ia tersembunyi dalam struktur kekuasaan dan jaringan bisnis di sekitar pemerintahan.
Rentetan kasus di Pekalongan dan OTT di Rejang Lebong terhadap Muhammad Fikri Thobari harus menjadi peringatan keras. Dua kasus dalam waktu berdekatan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan sekadar peristiwa tunggal, melainkan pola yang berulang. Korupsi daerah telah berevolusi dari suap konvensional menuju manipulasi pengadaan dan pengaturan proyek yang canggih.
Oleh karena itu, pendekatan progresif KPK patut diapresiasi karena membuka ruang untuk membongkar praktik serupa di wilayah lain, termasuk daerah yang selama ini jarang tersentuh penindakan.
Arham menilai momentum ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memperluas pemetaan konflik kepentingan di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Sulawesi Selatan.
“Konflik kepentingan dalam proyek pemerintah terjadi di banyak tempat, namun sering terlindungi prosedur administratif. Negara tidak boleh membiarkan ini menjadi budaya kekuasaan. Jika dibiarkan, pemerintahan daerah tidak lagi bekerja untuk rakyat, melainkan hanya menjadi alat distribusi proyek bagi lingkaran kerabat penguasa,” pungkas Arham. (TIM/RED)















