MK: Badan Pemeriksa Keuangan Berwenang Penuh Tetapkan Angka Kerugian Negara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk mengaudit serta menetapkan nominal kerugian negara.

Ketegasan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

banner 1600x606

Gugatan ini bermula dari permohonan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mempersoalkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya menilai terdapat ketidakjelasan mengenai standar penilaian serta lembaga mana yang berwenang menentukan kerugian negara.

Dalam petitumnya, pemohon berharap agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu. Mereka meminta agar nilai kerugian negara ditetapkan berdasarkan alat bukti sah yang dinilai secara independen oleh hakim di persidangan.

Namun, Mahkamah memiliki pandangan berbeda. MK menilai bahwa mekanisme penghitungan kerugian negara sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.

Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK diberi wewenang penuh untuk menilai atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Hasil audit ini nantinya menjadi bagian krusial dalam proses penegakan hukum pidana.

Oleh karena itu, MK menyatakan argumen pemohon mengenai adanya ruang tafsir liar atau ketidakpastian hukum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tidak beralasan secara hukum. Mahkamah pun memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (TIM/RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *