TAKALAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengusulkan agar investor menyerap minimal 50 persen tenaga kerja dari masyarakat lokal. Usulan ini menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Senin (26/10/2026).
Ketua Pansus, Ichsan Ariansyah Muchtar dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Takalar. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan kuota 50 persen tersebut tetap memperhitungkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) serta kebutuhan keahlian khusus yang diperlukan investor.
“Kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal perlu mempertimbangkan kesiapan tenaga ahli di daerah. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan pada bidang-bidang tertentu yang memerlukan kualifikasi khusus,” ujar Ichsan.
Oleh karena itu, Pansus mendorong agar angka 50 persen dijadikan standar keberpihakan kepada tenaga kerja lokal tanpa mengabaikan standar kompetensi yang dibutuhkan pelaku usaha.
Ichsan menambahkan, dinas pengusul telah berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Pansus dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Ranperda tersebut. Meski demikian, rancangan Perbup masih memerlukan penyempurnaan sebelum pembahasan dituntaskan. Pansus pun meminta dinas pengusul segera melengkapi materi dan rekomendasi yang telah disampaikan.
Soroti Kehadiran Bagian Hukum
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, dengan didampingi Wakil Ketua II, Irwan Iskandar. Turut hadir para anggota DPRD, perwakilan fraksi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekretaris DPRD, Zulkarnain.
Dalam rapat tersebut, Ichsan kembali menekankan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap masyarakat. Menurutnya, kebijakan investasi tidak boleh hanya berfokus pada masuknya modal, tetapi juga harus membuka lapangan kerja demi meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Takalar.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Sija, meminta agar pembahasan Ranperda dilakukan secara cermat. Ia mengingatkan pentingnya meneliti aturan pelaksana dalam Perbup agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dinamika rapat sempat memanas terkait ketidakhadiran Kepala Bagian Hukum Setda Takalar. Kehadirannya dinilai sangat penting karena pembahasan berhubungan langsung dengan penyusunan produk hukum daerah. Pimpinan DPRD sempat mempertimbangkan untuk menskors rapat akibat ketidakhadiran pejabat tersebut.
Namun, anggota Pansus dari Fraksi Gelora berpandangan bahwa pembahasan sebaiknya tetap dilanjutkan. Ia menilai Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk harmonisasi. Selain itu, ada agenda pembentukan peraturan daerah serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang perlu segera dituntaskan. Meski begitu, ia meminta Sekretariat DPRD memastikan Bagian Hukum hadir pada rapat berikutnya agar pembahasan berjalan lebih komprehensif.
Investasi Harus Memberikan Manfaat Nyata
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dirancang sebagai salah satu instrumen utama kebijakan investasi di Kabupaten Takalar. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.
Di sisi lain, aspek penyerapan tenaga kerja lokal menjadi fokus utama agar manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara seimbang.
Rapat paripurna sempat diskors pada pukul 12.10 WITA untuk istirahat dan salat Zuhur, sebelum dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WITA. Pembahasan berikutnya diharapkan dapat mematangkan rancangan regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (HSN)
















