TAKALAR – Kebijakan pemindahan tempat pembuangan sampah di Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai kritik tajam dari masyarakat setempat. Kebijakan ini diduga dilakukan hanya untuk menyesuaikan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun di dekat lokasi tersebut.
Tokoh pemuda setempat, Abdul Salam, menegaskan bahwa tong sampah adalah fasilitas publik yang vital. Ia menilai pemindahan sepihak tanpa musyawarah merupakan bentuk pengabaian terhadap suara rakyat.
“Jika alasan pemindahan karena adanya SPPG, seharusnya pihak pengelola SPPG yang menyesuaikan, bukan justru mengorbankan fasilitas umum milik warga,” tegas Salam. Ia menambahkan bahwa jarak bak sampah yang kini semakin jauh sangat memberatkan warga, terutama lansia.
Lebih lanjut, Salam memperingatkan risiko munculnya masalah lingkungan baru. Menurutnya, akses pembuangan yang sulit akan memicu warga membuang sampah sembarangan. Ia mendesak pemerintah kelurahan dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan transparan atau mengembalikan fasilitas tersebut ke lokasi semula.
“Kami tidak menolak program pemerintah, termasuk SPPG. Namun, jangan sampai hak dasar masyarakat dikorbankan demi program tersebut,” pungkasnya.
Tanggapan Pemerintah Kecamatan Menanggapi keluhan tersebut, Camat Mappakasunggu, Dody Riyan Saputra, menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk mendata lansia yang terdampak agar segera mendapat bantuan.
Dody mengklarifikasi bahwa bak sampah ditarik sementara karena adanya pengerjaan jalan di wilayah tersebut.
“Nanti akan dirembukkan oleh Lurah dan perangkatnya untuk mencarikan solusi terbaik,” tulis Dody melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/12/2025).
Selain itu, Dody juga mengimbau media untuk menginformasikan bahwa perbaikan jalan poros Kecamatan Mappakasunggu kini telah rampung.
“Jalan poros sekarang sudah mulus, mempermudah akses aktivitas sehari-hari bagi seluruh masyarakat,” tambahnya. (HSN/TIM)















