Catatan Tenang di Tengah Riuh AMF vs RS

"Mengurai Benang Kusut di Ruang Publik Soppeng"

Oleh: Arham, M.Si. La Palellung Warga Soppeng / Pengamat Kebijakan Publik

JURNAL – Mencermati perkembangan isu yang melibatkan AMF dan RS, penulis merasa perlu menyampaikan catatan ini sebagai pandangan pribadi—bukan sebuah kesimpulan, apalagi penilaian hukum. Pandangan ini lahir semata dari kebiasaan penulis mengamati dinamika isu publik yang berkembang di ruang sosial dan media.

banner 1600x606

Berdasarkan informasi yang beredar, diketahui bahwa AMF mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Soppeng untuk mempertanyakan persoalan penempatan PPPK. Dalam pertemuan tersebut, RS menjelaskan bahwa penempatan dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan BKN Makassar. Namun, di sisi lain, muncul keterangan dari BKN Makassar yang menyatakan bahwa penempatan tersebut justru bersumber dari usulan BKD daerah.

Pada titik ini, penulis bertanya secara wajar: mengapa terdapat perbedaan penjelasan? Apakah ini murni persoalan miskomunikasi administratif, atau ada hal lain yang perlu diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi publik yang berlarut-larut?

Selanjutnya, terkait klaim adanya tindakan pengancaman dan dugaan kekerasan fisik—termasuk tudingan tendangan ke arah perut RS—penulis berpandangan hal ini patut dicermati dengan kepala dingin. Dalam logika sederhana masyarakat awam, jika terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan, tentu akan ada tanda-tanda yang dapat diverifikasi secara objektif. Terlebih, pada hari itu RS diketahui mengenakan pakaian dinas berwarna putih.

Namun, penulis menegaskan bahwa catatan ini bukan untuk menyangkal atau membenarkan siapa pun. Kebenaran peristiwa semestinya diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui “pengadilan” opini publik.

Satu hal yang menjadi tanda tanya besar adalah bagaimana persoalan antara dua individu—anggota DPRD dan oknum ASN—dapat berkembang menjadi isu yang begitu liar. Kesan yang terbentuk saat ini adalah polarisasi posisi: RS dipersepsikan sebagai korban, sementara AMF sebagai pelaku.

Benarkah telah terjadi penganiayaan? Jawaban itu semestinya kita tunggu melalui proses penyelidikan kepolisian yang objektif dan profesional.

Pertanyaan lain yang juga patut direnungkan adalah terkait keterlibatan Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Mengapa Pemkab menurunkan kuasa hukum dalam persoalan ini? Apakah langkah tersebut murni untuk pendampingan administratif, atau justru memicu persepsi lain? Kehadiran kuasa hukum Pemkab berpotensi menimbulkan tafsir bahwa persoalan ini telah bergeser menjadi perseteruan antara eksekutif dan legislatif.

Dalam dinamika opini, persepsi sering kali tumbuh lebih cepat daripada fakta. Penulis mengajak semua pihak untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam wilayah politik. Momentum seperti ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan tersembunyi.

Dorongan agar AMF diproses etik, hingga wacana pemecatan, bisa saja dimaknai sebagai bagian dari manuver untuk membuka ruang kekuasaan baru pada posisi pimpinan DPRD. Begitu pula dengan munculnya persepsi bahwa langkah hukum ini merupakan dorongan kepala daerah. Dampak sosialnya cukup mengkhawatirkan: terbangunnya narasi DPRD versus Pemkab yang sejatinya tidak menguntungkan siapa pun.

Pada akhirnya, penulis berpandangan bahwa persoalan ini sebenarnya dapat dikelola dengan lebih beradab. Turunnya pimpinan daerah untuk menengahi dan mempertemukan para pihak bisa menjadi langkah kultural yang sejalan dengan karakter Soppeng—daerah yang menjunjung tinggi nilai adat, etika, dan musyawarah.

Menahan diri, menghormati proses, dan menutup ruang spekulasi adalah ikhtiar terbaik agar kebenaran menemukan jalannya tanpa harus merusak harmoni sosial. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *