LUWU – Pengungkapan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, yang berujung pada penangkapan tujuh orang terduga pelaku, menandai lembaran baru dalam penegakan hukum atas kasus yang selama ini meresahkan publik setempat.
Langkah aparat mengamankan para pelaku serta menyita sejumlah barang bukti sekaligus menegaskan bahwa praktik pertambangan tersebut sepenuhnya ilegal dan melanggar hukum. Di sisi lain, situasi ini kembali memantik tanda tanya besar mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu.
Publik kini mendesak agar proses penyelidikan kasus ini dijalankan secara transparan dan menyeluruh. Penanganan tidak boleh berhenti sekadar pada penahanan para terduga pelaku di lapangan, melainkan harus membongkar tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh, mulai dari kalangan pejabat hingga oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Penyidik Polres Luwu harus transparan mengenai siapa saja terduga pelaku PETI yang telah ditahan. Apalagi, sebelumnya sempat tersiar kabar adanya oknum yang mencatut nama Kapolres Luwu sebagai orang dekatnya untuk melancarkan aktivitas di Bajo Barat. Sebab, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan penyidikan akan memunculkan calon tersangka baru, termasuk dari kalangan elit hingga aparat. Keterbukaan informasi dari penyidik adalah indikator utama keseriusan penanganan kasus ini, dan kami akan terus mengawal serta menunggu hasilnya,” tegas Praktisi Hukum Tana Luwu, Yertin Ratu, saat menyikapi pengungkapan kasus PETI Bajo Barat, Kamis (29/10/2026).
Menanggapi sorotan publik tersebut, Kepala DLH Kabupaten Luwu, Ikbal, angkat bicara. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan yang dimiliki, mulai dari tahap pembinaan dan pengawasan hingga melaporkan persoalan tersebut kepada instansi berwenang yang memiliki kewenangan lebih tinggi, yakni Gakkum LHK dan Polda Sulawesi Selatan.
“Saat ini persoalan PETI di Bajo Barat sudah sangat jelas merupakan pelanggaran undang-undang, dan kita semua sudah mengetahui pihak mana yang memegang kewenangan penegakan hukumnya,” ujar Ikbal saat memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. (*)
















