MPR-Sulsel Tuntut PT Rona Sahilah Harmain Kembalikan Uang Calon Jamaah Umrah

JURNAL MAKASSAR – Sejumlah Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Selatan (MPR-Sulsel) menggelar aksi damai terkait persoalan puluhan calon jamaah batal menunaikan ibadah umrah yang berlangsung di dua titik yaitu di depan kantor Kemenag dan Polda Sulsel pada Senin (1/4/2024) pukul 13.00 WITA.

Dalam aksi damai tersebut, Jendral Lapangan Ahmad dalam orasinya menuntut Direktur PT Rona Sahilah Harmain untuk mengembalikan seluruh uang 14 orang calon jamaah umrah tersebut.

banner 1600x606

Kedua, tangkap dan adili Direktur PT Rona Sahilah Harmain atas kasus penipuan jemaah tersebut.

“Lakukan penyelidikan terhadap Wawan Junaidi selaku Koordinator Operasional PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok atas keterlibatan kasus penipuan jamaah. Lakukan penyelidikan terhadap travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok,” ucap Ahmad dalam orasinya, Senin (1/4).

Ahmad juga menyampaikan untuk mencabut surat izin badan usaha PT Rona Sahilah Harmain.

“Lakukan evaluasi administrasi travel PT Elqadir Sarwani Nursalim Mubarok,” tegasnya.

Lebih lanjut Ahmad mengataka bahwa, berdasarkan pada Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan jamaah haji khusus.

“Kami mengindikasi terdapat unsur pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian Pasal 492 UU 1/2023 berbunyi, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu musilluat atau rangkaian kata hohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,” urainya.

Dari itu, Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Selatan (MPR-Sulsel) mengindikasi terdapatnya kasus penipuan yang dilakukan oleh Hj Rosniah dengan Wawan Junaidi.

Kronologi enam jamaah asal Lutim tertipu agen travel umrah

Setidaknya ada enam orang warga asal Kabupaten Luwu (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) batal menunaikan ibadah umrah di bulan suci ramadan setelah mereka mendaftarkan diri melalui PT. Rona Sahilah Harmain yang berkantor di Kota Makassar.

PT. Rona Sahilah Harmain merupakan mitra agen dari PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok yang berkantor pusat di Jakarta. Seluruh jamaah telah melakukan pelunasan pembayaran kepada PT. Rona Sahilah Harmain, namun keberangkatan yang dijanjikan seharusnya pada tanggal 16 Maret 2024 dibatalkan.

Salah satu kerabat jamaah asal Luwu Timur, Ahmad mengakui sudah melakukan konfirmasi ke pihak travel baik dari mitra dan PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok, bahkan hal ini sudah diviralkan di berbagai media sebelumnya.

“Adapun alasan yang kami dapatkan dari Hj. Rosniah pemilik PT. Rona Sahilah Harmain, selaku mitra travel tidak melakukan full payment kepada PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok selaku agen melalui bapak Junaidi selaku koordinator operasional PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok,” kata Ahmad, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan Ahmad, Junaedi menyampaikan bahwa pada keberangkatan awal di tanggal 16 Maret 2024 Ibu Rosniah belum melakukan full payment.

“Sehingga kami belum melengkapi berkas administrasi dari ke-14 jamaah tersebut. Jadi PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok belum bisa memberangkatkan ke-14 jamaah tersebut,” terangnya.

Setelah gagal berangkat pada tanggal 16 Maret 2024 pihak PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok menjanjikan akan memberangkatkan ke-14 jamaah pada tanggal 22 amaret 2024 jika Hj. Rosniah selaku Direktur PT. Rona Sahilah Harmain telah melakukan full payment kepada PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok, namun hingga tanggal 23 Maret 2024 Hj. Rosniah belum melakukan full payment kepada PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok.

“Junaidi sebagai koordinator operasional PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok berjanji akan melakukan pengurusan visa dan keberangkatan setelah Hj. Rosniah melakukan full payment, namun hingga tanggal 25 maret 2024 tidak ada kejelasan keberangkatan jamaah dari PT. Elkadir Sarwani Nursalim Mubarok,” ungkap Ahmad.

Lanjut Ahmad, setelah informasi ini beredar ke publik di hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, Hj Rosniah selaku Direktur PT. Rona Sahilah Harmain melakukan klarifikasi bahwa pihaknya sudah menjadwalkan ulang keberangkatan jemaahnya
tanggal 28 Maret, menurutnya sementara mengurus visa dan tiket pesawat yang akan digunakan.

“Dan lagi-lagi hari ini Kamis tanggal 28 Maret 2024, jamaah tetap tidak diberangkatkan. Kami dari keluarga jamaah pun sudah tidak percaya lagi kepada pihak travel dalam hal ini Hj. Rosnia kalau mau menjadwalkan ulang keberangkatan jamaah,” ujarnya.

“Jadi kami berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi menuntut pengembalian uang para jamaah, dan selanjutnya kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *