Perampok Uang Negara Merajalela

Oleh: Ketua Umum LAK-HAM INDONESIA, Arham MS

JURNAL – Semakin demokratis suatu negara, maka korupsi seharusnya semakin berkurang, pembentukan kelompok oligarki tidak terlalu masif, serta kejahatan terhadap sumber keuangan negara bisa diminimalisasi, karena kelakuan para penguasa dikontrol secara langsung oleh publik. Publik berhak tahu tahap demi tahap setiap keputusan yang diambil oleh para pengambil keputusan, sehingga mereka bisa memberi masukan dan kritikan terhadap proses yang dianggap cacat secara teori dan tidak benar dalam logika publik.

Hukum di negara demokrasi ditegakkan berdasarkan supremasi yang benar dan standar yang  umum, yakni equality before the law. Tidak ada satu makhluk pun yang sudah bisa bertanggung jawab secara hukum bisa lepas dari hukuman atas kesalahan maupun kejahatan yang diperbuatnya, karena hukum tegak berdiri tegak untuk memancung kesalahan itu. Itulah perkawinan yang harmonis antara demokrasi dengan hukum. Penegakan hukum yang benar akan menjamin jalannya demokrasi sukses, dan demokrasi tidak mungkin berdiri kokoh secara konsisten tanpa penegakan hukum yang benar.

banner 1600x606

Kebebasan individu adalah tuntutan umum demokrasi, karena tumpuan filsafat demokrasi adalah individualisme yang bertahta di atas pangkuan materialisme. Untuk menghindari pertentangan dan konflik antar individu dalam kehidupan bermasyarakat, di situlah hukum diciptakan. Hukum berdiri ditengah kebebasan dan keteraturan untuk menjadi mediator. Jika individu dengan tuntutan kebebasannya hendak berekspresi, maka rambu hukum akan mengatur kebebasan tersebut. Inilah awal mula social contract yang disebut oleh Hobbes dengan Pactum unionis.

Karena Pactum unionis yang disampaikan oleh Hobbes cacat secara epistemologis, karena dia mendukung despotisme, maka John Locke memperbaiki teori ini dan menambahkan suatu konsep lagi. Bagi Locke, Pactum unionis tidak cukup, tetapi harus ada perjanjian timbal balik antara penguasa dan rakyat. Setelah rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa, maka sang penguasa memiliki kewajiban, dan tidak semua hak harus diserahkan. Locke mengatakan inilah yang disebut dengan Pactum subjektionis.

Fenomena kekuasaan yang kita tonton dibalik layar kaca tiap hari, tiap waktu dan mencecoki kita, menunjukkan ada kontradiksi yang terlalu jauh antara asumsi dasar demokrasi dengan fakta politik. Ada distingsi yang menganga terlalu lebar antara keyakinan politik menurut teori yang di-“ngaji” dengan laku kuasa para pemimpin politik kita. Kesadaran naif sekalipun masih bisa diajak setengah waras untuk menilai episode kejahatan dan perilaku kuasa saat ini.

Kita hidup dalam kesadaran, namun kita malah diracuni oleh pertunjukan drama yang sama sekali tidak mendidik. Pelakon drama bukan orang-orang biasa, tetapi mereka yang berkuasa dan tentu saja yang menentukan sejarah baik atau buruknya sebuah republik. Anak-anak kecil yang semestinya tidak menjadi korban dari kejahatan ini, mereka mulai mendapatkan pelajaran yang kurang baik dan dikorbankan.

Korupsi sebagai kejahatan orang-orang berdasi ini, telah menghilangkan akal sehat kita, dan tentu saja menukar asumsi-asumsi teoritis sehingga tidak bekerja menurut tradisi akademis. Demokrasi dipecundangi dan dalam situasi tertentu hukum menjadi alat transaksi kekuasaan. Demokrasi dan pengurangan korupsi tidak berjalan menurut “akad” teoritisnya, namun demokrasi bergeser menurut hukum besi Polibyos, yakni epos oligarki. Oligarki ternyata menjadi penumpang tanpa tiket dalam kereta tua demokrasi. Sehingga kekuasaan dihuni oleh mereka yang tidak berhati nurani.

Sebuah Republik yang dikelola secara tidak beres, yang sumber keuangannya dikorupsi oleh sekelompok elit, memiliki masa depan yang kurang cerah, sebab rakyat tidak mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan dengan yang diambil secara melawan hukum oleh sekelompok elit itu.

Tidak ada sebuah republik yang berdiri dengan gagah dan mengurus rakyatnya ditengah badai korupsi yang melanda orang-orang yang berkuasa di republik itu. Karena perut dan nafsu para penguasa seperti balon karet yang bisa menampung hasil korupsi berapa saja, apa saja, dan sampai kapan pun, hingga hukum meletuskan elastisitas balon karet itu, hingga tumpah seluruh isinya. Hanya hukum yang runcing ke atas yang bisa menghalangi kejahatan korupsi para penguasa itu. Dan hukum yang runcing itu pula yang akan menjadi jaminan sustainable-itas demokrasi agar tidak bergeser ke oligarki.

Sulit bagi akal sehat menerima kenyataan bahwa saban hari lembaga anti korupsi menangkap dan menetapkan para koruptor itu. Mereka melingkar seperti pagar sebuah rumah yang bertemu dalam satu jalan yakni pintu pagar. Demokrasi dibonsai dan ditelikung oleh para penguasa yang melingkar dan membentuk kelompok dalam kampung demokrasi.

Karena itulah, kita mesti membangun kesadaran kolektif tentang gerak laku kuasa yang perlahan-lahan kelakuannya mengalami jalan mundur dan tidak lagi berkomitmen pada moralitas. Kita punya keharusan sejarah untuk melakukan tindakan bersama dalam rangka menyelamatkan republik yang sedang berada di ambang jurang kebangkrutan. Hanya dengan cara itu, kita akan merekonstruksi sejarah kebangkrutan bangsa ini menjadi sejarah kejayaan.

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *