PALOPO – Kasus penolakan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dialami seorang pelaku UMKM di Palopo berinisial HP oleh salah satu Bank Plat Merah menuai sorotan tajam. Penolakan ini dianggap ironis karena terjadi setelah proses administrasi dan survei, bahkan informasi penolakan baru diterima HP sebulan kemudian.
HP menyesalkan kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi, mendesak bank tersebut memberikan pelayanan maksimal dan penjelasan yang jelas sejak awal.
Menanggapi keluhan ini, Ketua Badan Otonom (Banom) Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) Kota Palopo, Muh. Rafii, menegaskan bahwa program KUR yang didambakan sebagai “kredit pro-rakyat” dengan bunga rendah belum sepenuhnya menjadi jembatan kemudahan bagi UMKM.
Rafii menuding program unggulan pemerintah ini “terjegal oleh birokrasi perbankan yang kaku dan minim edukasi.”
“Semangat KUR adalah pemberdayaan, bukan sekadar pembiayaan,” ujarnya.
Rafii menekankan bahwa KUR dirancang untuk membantu pengembangan usaha rakyat kecil dengan skema bunga 6 persen.
“Bank plat merah penyalur KUR seharusnya menjadi jembatan yang memudahkan, bukan mempersulit dengan prosedur yang kaku,” tegas Rafii.
Penolakan yang hanya disertai alasan umum seperti “persyaratan teknis belum terpenuhi” membuat pelaku usaha kehilangan arah dan tidak mendapatkan edukasi keuangan.
“Jangan hanya menilai dari tumpukan berkas. Diberikan edukasi agar bisa memenuhi kekurangannya, bukan langsung ditolak tanpa arah,” tegasnya.
Rafii menyentil perbankan agar menyalurkan “nuraninya” dan mengubah birokrasi pelayanan, memperingatkan bahwa arahan pemerintah untuk menyalurkan KUR ke sektor produktif akan sia-sia jika lembaga penyalur tidak pro-solusi. (FSL)













