MAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mengecam keras dugaan ketidakprofesionalan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menyusul beredarnya draf berita acara pertimbangan pengisian jabatan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di Sulsel yang seharusnya bersifat internal.
Ketua Umum LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, S.E., S.H., M.H., menilai kebocoran dokumen tersebut bukan persoalan sepele. Menurutnya, substansi dokumen berkaitan langsung dengan integritas dan masa depan tata kelola pendidikan daerah.
“Ini bukan sekadar kebocoran administrasi biasa. Jika benar draf berita acara ini bocor ke publik, maka ada masalah serius dalam sistem pengawasan internal Disdik Sulsel. Persoalan seperti ini tidak boleh ditoleransi,” tegas Adiarsa kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Adiarsa mendesak Gubernur Sulsel untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan beserta pihak terkait jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran prosedur terjadi. Ia juga menyoroti klarifikasi Kadisdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, S.E., yang menyebut draf tersebut tidak legal.
“Kalau dikatakan tidak legal, pertanyaannya sederhana: bagaimana jika nanti nama-nama yang ditetapkan ternyata sama persis dengan draf yang bocor? Itu berarti dokumen tersebut benar adanya dan dibocorkan oleh orang dalam,” tambah Adiarsa.
Berdasarkan investigasi LSM PERAK, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam draf tersebut. Di antaranya, terdapat tiga nama yang telah melewati batas usia 56 tahun dan belum pernah menjabat sebagai kepala sekolah sebelumnya.
Draf yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 tersebut memuat rencana pengisian 65 kepala SMA, 40 kepala SMK, dan 7 kepala SLB. LSM PERAK mendesak adanya penelusuran internal yang transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Praktik semacam ini merusak sistem dan profesionalisme ASN. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata,” pungkasnya. (HSN)













