PALOPO – Direktur Badan Kajian dan Pengawasan Pembangunan Strategis Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Muh. Rafii, memberikan apresiasi sekaligus catatan strategis terkait transformasi regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berlaku mulai Januari 2026.
Menanggapi kebijakan baru yang ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Muh. Rafii menilai bahwa perubahan struktur bunga dan penghapusan batas frekuensi pengajuan merupakan langkah “revolusioner” dalam sejarah pembiayaan UMKM di Indonesia.
“Kami di AMJI-RI melihat kebijakan KUR 2026 bukan sekadar instrumen fiskal biasa, melainkan sebuah keberpihakan nyata. Penghapusan suku bunga berjenjang menjadi flat 6% adalah jawaban atas keluhan pelaku usaha kecil yang selama ini merasa terbebani saat ingin naik kelas. Ini adalah stimulus oksigen bagi ekonomi akar rumput,” ujar Muh. Rafii dalam keterangan persnya di Palopo, Jumat (9/1/2026).
Untuk diketahui, Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia berfokus pada pemantauan kebijakan publik, transparansi pembangunan, dan penguatan ekonomi kerakyatan melalui fungsi kontrol media.
Berdasarkan koordinasi kebijakan fiskal terbaru, terdapat empat pilar utama yang menjadi motor penggerak ekonomi melalui KUR tahun ini:
1. Penyelarasan Suku Bunga (Flat 6%): Tidak ada lagi kenaikan bunga pada pengajuan kedua atau ketiga. Seluruh KUR Mikro dan Kecil dipukul rata 6% efektif per tahun. Sementara KUR Super Mikro tetap di angka 3% untuk menjaga daya tahan usaha rintisan (startup).
2. Akses Tanpa Batas (Unlimited Repetition): Pemerintah menghapus batasan frekuensi pengajuan. Selama unit usaha dinilai layak (bankable) dan memiliki kapasitas bayar, UMKM dapat mengajukan pinjaman berulang kali tanpa terbentur aturan maksimal frekuensi seperti tahun-tahun sebelumnya.
3. Ketegasan Tanpa Agunan: Pinjaman di bawah Rp100 juta wajib tanpa agunan tambahan. Menteri Keuangan telah menyiapkan sanksi berat berupa penalti pengurangan subsidi bunga hingga peningkatan beban pajak bagi bank yang masih membandel meminta jaminan pada plafon mikro.
4. Fokus Sektor Produktif: Dari pagu anggaran sebesar Rp295 Triliun hingga Rp300 Triliun, prioritas utama diarahkan pada sektor ketahanan pangan, pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
Lanjut, Muh. Rafii menekankan bahwa AMJI-RI akan ikut mengawasi implementasi di lapangan, terutama terkait perilaku perbankan yang seringkali masih menerapkan aturan tambahan secara sepihak.
“Menteri Purbaya sudah sangat vokal soal sanksi. Kami akan memastikan bahwa di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan dan sekitarnya, tidak ada lagi bank yang ‘bermain’ dengan meminta agunan untuk kredit di bawah Rp100 juta. Jika ditemukan, kami tidak segan untuk mendorong laporan secara sistemik agar bank tersebut diberi penalti sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Rafii.
Dengan sinkronisasi kebijakan ini, Pemerintah melalui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit di angka double digit dengan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga secara stabil di bawah 3%. (FSL)













