LUWU – Aliansi Wija To Luwu Menggugat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya. Aspirasi ini ditegaskan sebagai upaya memutus rantai ketimpangan pembangunan dan ketidakadilan distribusi sumber daya yang selama ini dialami masyarakat Luwu.
Dalam pernyataan resminya, pada Selasa (20/1/2026), Aliansi Wija To Luwu Menggugat menekankan bahwa pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya bukanlah gerakan separatis, melainkan perjuangan konstitusional demi mendekatkan pelayanan publik serta mengoptimalkan potensi wilayah.
Aliansi Wija To Luwu Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan inti (Tuntutan Aksi) sebagai berikut:
1. Pencabutan Moratorium:
Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengusulkan kepada Presiden dan DPR RI agar mencabut moratorium pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
2. Rekomendasi Percepatan:
Menuntut Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.
3. Evaluasi Kinerja Provinsi:
Menilai Pemerintah Provinsi Sulsel gagal dalam mengelola wilayah Luwu Raya, sehingga kemandirian daerah menjadi solusi strategis.
4. Jalur Diskresi/Otsus:
Meminta jalur diskresi atau Otonomi Khusus (Otsus) jika moratorium pusat tidak kunjung dicabut, guna mempercepat pembangunan daerah.
5. Sinergi Kepala Daerah:
Mendesak empat kepala daerah di wilayah Luwu Raya (eksekutif dan legislatif) untuk segera memberikan rekomendasi kolektif pembentukan Provinsi Luwu Raya.
6. Komitmen Anggaran:
Menuntut Pemerintah Kabupaten Luwu mengalokasikan 20-25% APBD untuk percepatan pembangunan DOB Luwu Tengah sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah.
7. Supremasi Hukum:
Menuntut tegaknya supremasi hukum di Indonesia serta menolak segala bentuk stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat Luwu.
Jenderal Lapangan Aliansi Wija To Luwu Menggugat, Abd Hafid, menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan kehendak kolektif rakyat yang lahir dari kebutuhan objektif, bukan kepentingan elite politik sesaat.
“Perjuangan ini adalah tanggung jawab moral dan historis kami kepada generasi Luwu hari ini dan masa depan. Kami akan terus melanjutkan perjuangan ini secara damai, bermartabat, dan konstitusional hingga keadilan benar-benar terwujud di Tanah Luwu,” tegas Abd Hafid dalam keterangan tertulisnya.
Aliansi juga mengajak seluruh elemen masyarakat Luwu untuk bersatu melampaui perbedaan etnis dan politik demi mencapai tujuan bersama: kedaulatan pembangunan di Tanah Luwu. (TKY/TIM)













