BARRU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Pertemuan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/1/2026).
Rapat dibuka oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si. Turut hadir jajaran pimpinan DPRD, perwakilan Kodim 1405/Parepare, Polres Barru, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta para pimpinan OPD, camat, dan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan bahwa seluruh tahapan Pilkades harus berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum utama guna menjamin proses demokrasi yang tertib dan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terdapat beberapa poin krusial terkait pelaksanaan Pilkades mendatang:
* Pemungutan suara direncanakan serentak pada 25 Mei 2026 di 12 desa yang tersebar di 6 kecamatan.
* Sesuai regulasi terbaru, Pilkades tidak dapat dilaksanakan jika hanya terdapat calon tunggal. Desa yang berpotensi memiliki calon tunggal diminta segera melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi penundaan.
* Calon kepala desa akan melewati serangkaian seleksi, mulai dari administrasi, tes tertulis, hingga wawancara dengan sistem penilaian skor yang objektif (pendidikan dan pengalaman kerja).
* Pendaftar dari unsur ASN wajib mengantongi izin dari Bupati. Hal serupa berlaku bagi anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengingat adanya penyesuaian anggaran daerah, Pemkab Barru akan melakukan langkah efisiensi tanpa mengurangi kualitas pesta demokrasi desa. Strategi yang diambil meliputi, penataan ulang jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pertimbangan aspek geografis, aksesibilitas, dan faktor keamanan dalam pembiayaan, penguatan peran panitia di tingkat desa sebagai garda terdepan teknis pelaksanaan.
“Dengan waktu efektif yang tersisa sekitar empat bulan, kita harus bekerja cermat. Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, melainkan mengoptimalkan sumber daya yang ada,” tegas Wakil Bupati Abustan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh Forkopimda sebagai simbol komitmen lintas instansi untuk menyukseskan Pilkades 2026 yang aman dan demokratis. (RED)















