Koordinator Kelompok Tani Beriman Desa Tarabbi Bakal Gugat Balik Gakkum KLHK Rp500 M

JURNAL LUWU TIMUR – Koordinator Kelompok Tani Beriman I-II Desa Tarabbi, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) M. Nasir DP angkat suara soal adanya dugaan penangkapan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK Makassar di wilayah kelompok tani-nya.

Baca juga: Gakkum KLHK Sulsel Amankan Excavator Tanpa Menerbitkan Surat Penitipan

banner 1600x606
Putusan PN Malili, Kabupaten Luwu Timur

“Penangkapan alat dan operator yang dilakukan oleh Gakkum KLHK Sulsel pada hari Minggu sore (25/2) itu sangat kami sesali, karena lahan yang dibersihkan oleh alat tersebut adalah lahan anggota Kelompok Tani Beriman desa Tarabbi yang sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Agung (MA) dengan tuduhan yang sama yaitu merambah Kawasan Cagar Alam Parumpanai, pada tahun 2011. Dengan amar putusannya para terdakwa telah terbuka melakukan seperti apa yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana (ontslag van rechtsvervolging) melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, menetapkan semua barang bukti dikembalikan ke terdakwa,” ucap Nasir dalam keterangannya kepada JURNAL, Sabtu malam (2/3/2024).

Putusan Mahkamah Agung

Nasir bertegas bahwa dengan persoalan tersebut, pihaknya tidak akan menunda waktu untuk melakukan gugatan perdata terhadap putusan yang sudah Inkrah dan akan meminta ganti rugi sebesar Rp500 miliar. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *