JURNAL LUWU TIMUR – Kuasa hukum IL dan ED yang saat ini ditersangkan oleh penyidik PPNS Gakkum Sulawesi, Basnar SH mengatakan bahwa, sidang perdana kasus dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai kali ini yang di buka oleh Hakim tunggal ditunda hingga pekan depan dikarenakan pihak termohon yakni Gakkum KLHK Sulsel tidak hadir alias mangkir tanpa ada alasan yang jelas.
“Bahwa pada dasarnya sidang Praperadilan ini di ajukan untuk menguji layak tidaknya klien kami dijadikan sebagai tersangka,” kata Basnar usai sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (25/3/2024).
Berita terkait: Sidang Praperadilan Kasus Perambahan KCA Parumpanai, Gakkum KLHK Tidak Hadir
Untuk diketahui, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada Minggu (25/2/2024) lalu melakukan operasi penangkapan berupa alat berat excavator dan operator di Desa Tarabbi, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) karena diduga telah melakukan perambahan di Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai.
Terduga tersangka yaitu Ilham Cs, dan saat ini mereka di tahanan titipan Polda Sulsel.
Pantauan di lokasi Kantor PN Malili, Gakkum KLHK selaku termohon tidak hadir.
Dengan demikian Hakim tunggal pada perkara ini akhirnya memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori Praperadilan di tunda pekan depan.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Malili, Satrio Pradana Devanto SH, membenarkan penundaan sidang praperadilan tersebut. Katanya sidang ditunda karena termohon belum hadir.
“Adapun alasannya, pihak termohon tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakili di persidangan, makanya sidang ditunda,” ungkap Satrio saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam agenda sidang praperadilan hari ini terlihat pula sejumlah warga pemilik lahan yang menjadi target operasi oleh tim Gakkum Sulsel yang dilakukan beberapa waktu lalu juga turut mengawal jalanya persidangan tersebut. (RED)















