MAKASSAR – Pemerintah desa di Sulawesi Selatan diminta menyesuaikan diri dengan regulasi baru terkait pengelolaan dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Kebijakan baru ini membuat mekanisme pencairan Dana Desa lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Selain itu, pengalokasian Dana Desa kini terbagi ke dalam beberapa porsi prioritas, sehingga ruang penggunaan dana oleh pemerintah desa menjadi lebih terbatas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Muh Saleh, menjelaskan bahwa aturan teknis dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah resmi diterbitkan. Namun, sebelum dana dicairkan, setiap pemerintah desa wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat utama pengajuan.
“Saat ini, pemerintah desa masih dalam tahap penyusunan APBDes masing-masing,” kata Saleh, Minggu (8/3/2026).
Saleh menjelaskan, secara umum proporsi Dana Desa tidak jauh berbeda dibanding tahun sebelumnya. Namun, terdapat sebagian alokasi yang kini diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Proporsinya sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu, hanya saja sebagian Dana Desa dialokasikan untuk KDMP,” ujarnya.
Ia menyebut sekitar 60 persen Dana Desa diarahkan untuk mendukung program tersebut, sementara 40 persen sisanya telah ditentukan untuk berbagai program prioritas (mandatory spending). Program tersebut mencakup ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, hingga program desa inklusif.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Sulsel, Herawaty D, menyebut total Dana Desa reguler yang dialokasikan untuk Sulawesi Selatan tahun 2026 mencapai Rp724 miliar.
Terdapat delapan fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026, di antaranya:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga penerima manfaat.
2. Penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim.
3. Peningkatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
4. Program ketahanan pangan dan pengembangan lumbung pangan.
5. Dukungan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
7. Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
8. Program prioritas lain yang mendukung potensi dan keunggulan desa.
Sekretaris Dinas PMD Sulsel, Muh Akbar, menambahkan bahwa seluruh fokus penggunaan dana tersebut harus mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data Dinas PMD Sulsel, Kabupaten Bone menjadi daerah dengan alokasi Dana Desa terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2026. Dengan 328 desa, Bone menerima Rp99,6 miliar. Disusul Kabupaten Luwu dengan 207 desa yang memperoleh Rp66,5 miliar, serta Luwu Utara dengan 166 desa mendapatkan Rp53,9 miliar. Sementara itu, alokasi terkecil berada di Kabupaten Barru dengan 40 desa yang menerima Rp13,47 miliar. (HSN)















