TAKALAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pemilik (owner) Travel Haji dan Umrah PT Armina Sari, H. Mustari Ago (HMA), kini tengah menjadi sorotan publik. HMA saat ini sedang menjalani masa penahanan di Kepolisian Resor (Polres) Takalar.
Kabag SDM Polres Takalar, AKP Totok Royahdi, memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa pembatalan keberangkatan haji ketiga anaknya dilakukan karena adanya ketidaksesuaian informasi mengenai jenis visa.
Baca juga: Dituduh Menggelapkan Dana, Owner PT Armina Sari Klaim Beri Jaminan Sertifikat Rp1,5 Miliar
“Saya membatalkan karena sebelum mentransfer dana di BPD Palleko, H. Mustari Ago mengatakan visa yang digunakan adalah Visa Haji (Tamu Negara). Ternyata yang dipergunakan adalah Visa Umrah,” jelas Totok saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Totok menambahkan, ia tidak ingin mengambil risiko karena pada saat itu banyak jemaah pengguna Visa Umrah di Arab Saudi yang harus bersembunyi dari petugas. “Saya tidak mau anak-anak saya menjadi korban di Arab Saudi,” tegasnya.
Terkait dana sebesar Rp450 juta yang telah disetorkan, Totok mengungkapkan bahwa uang tersebut sempat digunakan pihak travel untuk membeli aset tanah. Sebagai komitmen pengembalian, HMA memberikan jaminan berupa sertifikat tanah.
“Sudah dibayar secara bertahap, namun masih ada sisa sekitar Rp195 juta. Ada sertifikat yang dijaminkan kepada saya,” lanjut Totok. Ia juga mengaku sempat berupaya membantu menjual aset tersebut kepada pihak ketiga, namun terkendala izin dari keluarga HMA.
Di sisi lain, H. Mustari Ago (HMA) membeberkan kronologi versinya saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Takalar, Rabu (8/4/2026). HMA menyebutkan bahwa awalnya kesepakatan keberangkatan adalah untuk tahun 2025, namun dibatalkan sepihak oleh pihak pelapor pada tahun 2024.
“Saya sudah mengembalikan Rp255 juta atau sekitar 60 persen dari total dana. Namun, pelapor meminta semuanya secara instan dan melaporkan saya pada April 2025 lalu,” ungkap HMA.
HMA mempertanyakan dasar hukum penahanannya. Ia merasa tuduhan penipuan tidak logis karena dirinya telah menyerahkan empat lembar sertifikat asli sebagai jaminan yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
“Logikanya di mana kalau saya dianggap menipu? Saya penyelenggara resmi. Justru saya yang khawatir karena nilai jaminan sertifikat di tangan dia jauh lebih besar dari sisa uang yang belum terbayar,” jelas pria yang mengklaim telah 20 tahun mengelola travel haji ini.
Merasa nama baiknya dicemarkan, HMA berencana menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Ia bahkan meminta adanya pembersihan di internal institusi kepolisian setempat terkait penanganan kasusnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap HMA telah dilakukan sesuai dengan aturan.
“Penanganan perkara sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujar AKP Hatta singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2026). (HSN/TIM)















