BARRU – Tradisi Mappassili Botting kembali mendapat perhatian sebagai salah satu warisan budaya yang sarat makna. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mengusulkan prosesi adat menjelang pernikahan khas masyarakat Bugis ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, saat mengikuti wawancara khusus bersama Tim Verifikator Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan dalam rangka pembuatan video dokumenter Mappassili Botting di Barru, Sabtu (13/6/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru, A. Milawaty, S.Sos., M.M., beserta jajaran terkait yang terlibat dalam proses pengusulan tradisi ini.
Menurut Bupati, Mappassili Botting bukan sekadar rangkaian prosesi adat menjelang pernikahan. Lebih dari itu, tradisi ini merupakan ritual yang mengandung nilai filosofis mendalam sebagai bentuk penyucian diri secara lahir dan batin bagi calon pengantin.
“Mappassili Botting merupakan bagian dari identitas budaya yang memiliki nilai filosofis sangat mendalam. Tradisi ini mengajarkan pentingnya mempersiapkan diri secara spiritual, moral, dan sosial sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, sehingga dapat membangun keluarga yang harmonis,” ujar Andi Ina.
Ia menegaskan bahwa budaya dan kemajuan zaman bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Di tengah derasnya arus modernisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat, pelestarian tradisi lokal justru menjadi semakin krusial untuk menjaga identitas daerah.
“Kami meyakini budaya dan kemajuan dapat berjalan beriringan. Dengan menjaga tradisi seperti Mappassili Botting, kita tidak hanya melestarikan prosesi adat, tetapi juga menjaga jati diri dan karakter masyarakat Barru untuk masa depan,” tegasnya.
Modernisasi, lanjut Bupati, tidak seharusnya menghilangkan identitas budaya, melainkan menjadi sarana untuk memperkuat dan memperkenalkan nilai-nilai lokal kepada generasi yang lebih luas.
Secara strategis, Mappassili Botting dinilai sangat layak diusulkan sebagai WBTbI karena memiliki nilai sejarah, filosofi, dan fungsi sosial-budaya yang kuat dalam kehidupan masyarakat. Pengakuan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya sekaligus menjadi instrumen perlindungan, pengembangan, dan pembinaan tradisi di tengah tantangan globalisasi.
“Penetapan ini juga dapat menjadi sarana edukasi bagi generasi muda, memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap budayanya, serta berpotensi mendukung pengembangan pariwisata budaya yang berkelanjutan di Kabupaten Barru,” jelas Andi Ina.
Untuk menjaga keberlanjutan tradisi tersebut, Pemkab Barru telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi pendokumentasian dan digitalisasi Mappassili Botting dalam bentuk foto, video, tulisan, serta arsip digital; penguatan edukasi budaya melalui sekolah dan program kebudayaan; penyelenggaraan festival budaya dan pertunjukan seni; serta pembinaan terhadap pelaku adat dan komunitas budaya agar nilai-nilai tradisi ini terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Bupati berharap, jika Mappassili Botting resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, kesadaran dan kebanggaan masyarakat terhadap identitas budayanya akan semakin kuat.
“Generasi muda diharapkan semakin mengenal, mencintai, dan terlibat aktif dalam pelestarian budaya daerah. Dari sisi pembangunan, penetapan ini juga diharapkan memperkuat citra Barru sebagai daerah yang kaya tradisi dan kearifan lokal. Mappassili Botting dapat menjadi daya tarik wisata budaya yang unik bagi wisatawan, peneliti, akademisi, maupun pemerhati budaya untuk datang ke Barru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mappassili Botting merupakan satu dari 11 karya budaya Kabupaten Barru yang diusulkan sebagai WBTbI Tahun 2026. Dalam proses pengusulannya, Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Selatan turut memberikan dukungan penuh melalui pembuatan video dokumenter sebagai bagian dari kelengkapan bahan verifikasi.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Barru menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga, melestarikan, dan mewariskan kekayaan budaya lokal kepada generasi mendatang. (FSL)















