Soal Blokade Jalan, PT Vale dan Polres Lutim Tak Punya Taring Terhadap RH

JURNAL LUWU TIMUR – Blokade jalan menuju PLTA Larona, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang dilakukan oleh RH hampir sebulan namun Departemen Security Services (DSS) PT. Vale dan Polres Luwu Timur diduga tak punya taring terhadap RH.

Jalan tersebut adalah salah satu akses yang digunakan oleh PT Vale dan beberapa kontraktor yang memiliki kegiatan pekerjaan di PLTA Larona.

banner 1600x606

“Kami juga heran ada apa sebenarnya ini, kok RH melakukan blokade jalan sudah hampir sebulan tidak di tindak oleh DSS PT. Vale maupun aparat hukum dalam hal ini Polres Luwu Timur sementara yang dilakukan oleh RH sudah sangat jelas menghalangi-halangi aktivitas pertambangan seperti yang disangkakan kepada kami beberapa waktu lalu,” ungkap Aril Ketua Forum Komunikasi Pakumanau Bersatu, Aril, Senin (12/5/2025).

Lanjut kata Aril, dimana pihaknya di laporkan ke polres bahkan diancam oleh pihak DSS.

“Padahal kami hanya melakukan aksi demo hanya 2 hari dan tidak melakukan blokade seperti yang dilakukan oleh RH bahkan di hari kedua kami aksi hanya beberapa jam saja, karena pihak eksternal PT. Vale dan kami (FKPB) telah mendapatkan kesepakatan bersama namun meski mendapat kesepakatan kami tetap mendapat surat panggilan ke polres atas laporan menghalang-halangi aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Aril juga menyampaikan bahwa saat ini alat Crane milik PT. Vale terhalang beberapa hari tidak bisa lewat karena blokede yang dilakukan oleh RH.

“Kami curiga dan bertanya tanya, apakah ada kerja sama antara DSS, Eksternal PT. Vale dan RH karena sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi atau melihat ada gerakan manajemen PT. Vale, baik dari DSS dan Eksternal seperti perlakuannya kepada kami warga Pakumanu,” terangnya.

“Dan juga tidak ada sama sekali pengawalan atau tindakan dari pihak aparat hukum baik itu Polsek Wasuponda dan polres Luwu Timur. Kalau pihak APH mengatakan tidak ada pengaduan apa bedanya dengan kami yang hanya dengan laporan informasi kami diberi surat panggilan karena menghalangi aktivitas pertambangan, kami yakin pasti APH telah mendapatkan laporan informasi, baik dari media, media sosial, bahkan saya pernah sampaikan ke oknum di polres secara langsung,” tambah Aril.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa RH melakukan blokade jalan menuju PLTA Larona karena adanya satu kegiatan pekerjaan yang belum disepakati antara RH dan PT. Vale. Adapun alasan RH melakukan blokade karena sebagian jalan tersebut masuk dalam lahan milik RH.

Terpisah, Kanit Tipidter polres Luwu Timur, Ipda Mukbin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tersebut belum ada laporan maupun informasi, silahkan komunikasi dengan pihak perusahaan.

Sementara itu salah pihak DSS PT. Vale yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masalah blokade yang dilakukan oleh RH itu urusan Dep. Eksternal.

“Silahkan komunikasi,” singkatnya.

Ketika tim media mengonfirmasi pihak Dep. Eksternal Communication dalam hal ini Vanda Kusumaningru, namu tidak menjawab pertanyaan yang di ajukan terkait persoalan tersebut meski pesan WhatsApp telah centang dua. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *