JURNAL TAKALAR – Anggota DPRD Takalar, H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan pemilik nomor WhatsApp di Mapolda Sul-sel pada tanggal 15 September 2025.
Kasus yang mengarah dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilaporkan H. Hilal murni persoalan pribadi tak terkait dengan partai.
Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum H. Hilal saat di konfirmasi, Sabtu (20/9/2025) melalui sambungan telpon pribadinya.
“Memang benar, ada pelaporan. Ada pelaporan polisi yang dilakukan oleh Pak H. Hilal di Polda Sulsel pada tanggal 15 kemarin,” ujar Kuasa Hukum Muh Akbar, SH.MH.
Lanjut dikatakan, kemarin pendamping kuasa hukum masuk untuk melakukan pelaporan.
“Saya pendampingnya Haji Hilal, saya bersamaan, terkait dengan laporan yang berhubungan dengan dia. Pelaporan itu Pak yang terkait dengan adanya pamflet,” tambahnya.
“Menurut pamflet itu dikirimkan oleh Pak Ketua DPRD Takalar, setelah dikirimkan itu pamflet. Ada nomor yang cek Pak Haji Hilal, yang pada nomor itu mengatakan bahwa dia adalah LSM,” ujar kuasa hukum.
Nomor yang chat pak H. Hilal yang mengatakan dari LSM, ada semacam permintaan, Nah karena H. Hilal tidak merasa apa yang di fitnah seperti gambar pamflet di kirim, itulah yang menjadi pelaporan ke Polda.
“Jadi yang di laporkan di Polda adalah nomor itu, yang kirim pamflet ke H. Hilal,” jelasnya.
Publik menanti kasus yang tengah bergulir di Mapolda Sulsel tersebut dan segera mengungkap siapa oknum dalam penyebar pamplet yang diduga berisi pencemaran nama baik anggota DPRD Takalar. (HSN)















