Kasus Korupsi BUMDES Rp 14 Miliar Takalar Mandek Setahun, Pemantik Desak Kejari Ambil Langkah Tegas

TAKALAR – Ketua Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindak Kriminal, dan KKN (Pemantik), Rahman Suwandi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 14 Miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena sudah lebih dari satu tahun bergulir di meja penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar tanpa kejelasan hukum.

Rahman Suwandi secara khusus berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru dapat memprioritaskan penanganan kasus tersebut.

“Kami berharap Pak Kajari yang baru dapat menuntaskan kasus tersebut. Dugaan Korupsi pada dana Pengelolaan BUMDES di Takalar ini mencapai Rp14 miliar,” ujar Rahman Suwandi saat diwawancarai wartawan di Kota Takalar, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan, laporan resmi Pemantik telah masuk ke Kejari Takalar sejak 8 Januari 2024. Selama rentang waktu tersebut, Rahman menyebutkan bahwa beberapa pihak dari pengelola BUMDES sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Meski demikian, proses penyelidikan kasus BUMDES ini tampak berjalan lambat. Rahman menuturkan, pihak kejaksaan memiliki kendala terkait lambannya proses penyelidikan karena masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit dari Inspektorat Daerah Takalar.

Pemantik pun mendorong Kejari Takalar untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Sebagai LSM yang mengawal kasus ini dari awal, Pemantik telah menyampaikan seluruh informasi yang dimiliki kepada Kejaksaan.

“Kami baru-baru ini mendatangi Kejaksaan Negeri Takalar untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus BUMDES yang sudah satu tahun lebih,” kata Rahman.

Menyikapi kendala LHP, Rahman mendesak Kejari Takalar untuk mengambil tindakan lebih tegas.

“Kalau kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar lebih ini serius ditangani, kami minta Kejaksaan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan kembali permintaan Hasil Pemeriksaan ke Inspektorat agar kasus ini tak berlarut-larut dan ada kejelasan hukumnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, laporan Dewan Pimpinan Cabang Pemantik terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana BUMDES di Kabupaten Takalar telah diterima resmi oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Tanda terima laporan tersebut ditandatangani oleh Kasi Intel, Bagian Seksi Umum, dan Kasubag Protokol. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *