Dugaan Korupsi Dana Desa Cakura, Polres Takalar Tetapkan PJ Kades dan Bendahara Jadi Tersangka

TAKALAR – Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran (T.A) 2024.

Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Takalar berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada akhir Desember 2024. Setelah dilakukan telaah dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), status perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan pada Januari 2025.

banner 1600x606

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura T.A 2024. Kami kemudian melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel,” jelas Ipda Asrul dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Ipda Asrul menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, penyidik menemukan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tersangka Sdr. AI (selaku PJ Kepala Desa Cakura T.A 2024) dan Sdri. HJ (selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Cakura T.A 2024) diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau desa sebesar Rp451.254.965. Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,” terangnya.

Atas dasar tersebut, Sdr. AI dan Sdri. HJ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AI dan HJ sebagai tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025. Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara. Insya Allah, pekan ini berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk Tahap 1,” pungkasnya. (HSN/RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *